NGANJUK, SRTV.CO.ID - Sejumlah warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Laporan ini menyeret nama Kepala Desa Jatirejo berinisial AWW serta tiga perangkat desa lainnya, yaitu BP, YZA, dan PH, atas dugaan penyimpangan dana yang dinilai merugikan keuangan desa.
"Temuan Inspektorat Nganjuk sejumlah Rp398 juta. Itu disampaikan kepada kepala desa untuk mengembalikan hasil temuan Inspektorat," ujar Sekretaris BPD Jatirejo, Siprianus Jehasu. Selasa (6/10/2026)
Materi laporan warga berpatokan pada hasil pemeriksaan Inspektorat Nganjuk yang dilakukan sejak awal 2023.
Meskipun Inspektorat telah meminta pihak-pihak terkait untuk mengembalikan dana tersebut ke rekening desa, warga menilai hingga kini kewajiban itu belum dipenuhi seluruhnya.
"Yang paling banyak itu di BUMDes. Kemudian ada yang berkaitan dengan posyandu, dari APBD Rp 235 juta, yang diterima pelaksana kegiatan hanya Rp 160 juta," kata Siprianus.
Selain masalah BUMDes dan Posyandu, warga juga mendatangi Kantor Inspektorat Nganjuk untuk mengadukan persoalan lain.
Di antaranya terkait pengelolaan tanah bengkok milik perangkat desa yang purna tugas, penggunaan mobil siaga desa, serta dugaan ketidakpatuhan jam kerja kepala desa.
"Sudah tiga tahun. Makanya hari ini kami ke Kejaksaan. Ini semoga usaha terakhir bisa berhasil," ungkap tokoh masyarakat Jatirejo, M. Handoyo Santoso.
Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk mengonfirmasi telah menerima berkas pengaduan dari warga desa tersebut.
Kejaksaan menyatakan akan mempelajari serta mendalami materi laporan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Betul, kami menerima laporan tersebut. Untuk substansi laporannya kami belum tahu," pungkas Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Rony Yahya.
Editor : SRTVRedaksi