JAKARTA, SRTV.CO.ID - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan 11 tersangka kasus terorisme melalui operasi serentak di enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Operasi ini berhasil mengungkap pergerakan para tersangka yang tersebar di wilayah Sumatra, Jawa, Sulawesi, hingga Maluku.
"Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
Sebanyak 11 tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Penyidik mendapati fakta bahwa sebagian tersangka telah menjalani serangkaian pelatihan guna mengasah militansi.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.
Pengungkapan dugaan latihan menembak ini memperkuat penindakan hukum untuk mengantisipasi potensi ancaman keagamaan dan keamanan masyarakat.
Setelah penangkapan, Densus 88 bergerak mengumpulkan berbagai bukti pendukung untuk memperkuat berkas perkara.
“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelasnya.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus digencarkan untuk mendalami seluruh barang bukti yang disita. Polisi juga terus melacak potensi hubungan para tersangka dengan anggota maupun jaringan terorisme lainnya di Indonesia.
Editor : SRTVRedaksi