SURABAYA, SRTV.CO.ID – Polrestabes Surabaya mengamankan 8 orang terkait dugaan pesta narkoba di salah satu kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Delapan orang yang ditangkap tersebut berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Belakangan diketahui, tiga di antaranya merupakan oknum anggota DPRD kabupaten/kota di Jawa Timur dari Partai Gerindra.
“Tanggal 30 September BNN Kota Surabaya telah memberikan pelayanan asesmen terpadu kepada 8 (Delapan) orang yang dimohonkan oleh Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” kata Kepala BNN Kota Surabaya, Kombespol Heru Prasetyo.
Proses pemeriksaan dan penanganan terhadap para pelaku pun terus berjalan. Pihak BNN telah menyelesaikan rangkaian asesmen terpadu untuk menentukan penanganan hukum dan medis bagi para oknum yang terlibat.
"Dan pada hari yang sama, pelayanan asesmen terpadu telah selesai dan terhadap ke-8 (Delapan) orang dimaksud telah dibawa kembali oleh Tim Penyidik,” ujar Kombespol Heru.
Sementara itu, pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memastikan seluruh tahapan penanganan dilakukan secara transparan.
Jumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian diketahui berada di bawah batas ketetapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Untuk data lebih lengkap dari ke-8 (Delapan) orang dimaksud; silahkan ditanyakan ke pihak Polrestabes Surabaya,” tutur Kombespol Heru.
Oleh karena jumlah barang bukti di bawah kriteria SEMA, pihak kepolisian menerapkan mekanisme restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara ini.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa delapan pelaku, termasuk tiga oknum wakil rakyat tersebut, akan tetap diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Editor : SRTVRedaksi