JOMBANG, SRTV.CO.ID - Persoalan kepulangan jemaah umrah asal Jombang memasuki babak baru setelah KBIHU Muslimat NU Jombang menuntut PT Annisa Ahmada Travelindo ITS Grup mengganti seluruh biaya tiket kepulangan mandiri yang sempat dikeluarkan jemaah.
Sebanyak 74 jemaah terpaksa membeli tiket pulang sendiri dengan besaran sekitar Rp7,2 juta per orang, di mana 11 di antaranya menggunakan dana talangan dari pengurus KBIHU.
Selain menuntut ganti rugi, pihak KBIHU juga meminta travel memberikan jaminan berupa sertifikat aset hingga seluruh kewajiban pembayaran dilunasi.
"KBIHU Muslimat NU Jombang akan tetap bertanggung jawab atas hal tersebut dan akan memberikan hak-hak jemaah umrah seperti pengembalian uang tiket kepulangan yang dibeli secara mandiri," ucap Divisi Umrah KBIHU Muslimat NU Jombang, Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema, Kamis (24/9/2026).
Pihak KBIHU menegaskan bahwa seluruh dana pendaftaran dari para jemaah telah disetorkan sepenuhnya kepada PT Annisa Ahmada Travelindo.
Namun, keterlambatan penerbitan tiket dari pihak agen membuat sebagian jemaah mengalami penundaan kepulangan hingga dua hari, sehingga keputusan membeli tiket mandiri terpaksa diambil.
"Nanti kalau sudah ada kesepakatan, kami pegang janji mereka. Ada klausulnya, tolong saya dibawakan sertifikat aset sebagai bentuk kepercayaan dan jaminan," ujar Ning Ema menjelaskan skema jaminan aset yang diajukan.
Hingga saat ini, pihak KBIHU mengaku kesulitan menghubungi pimpinan PT Annisa Ahmada Travelindo untuk meminta kepastian tertulis.
Kendati demikian, KBIHU masih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan komunikasi iktikad baik ketimbang langsung menempuh jalur hukum.
"Karena proses tersebut belum kunjung selesai, sebagian jemaah akhirnya memilih membeli tiket secara mandiri. Kemenhaj memberikan masukan kepada kami jangan dibelikan tiket dulu. Pihak Kemenhaj sudah menekan PT Najma Tiketing untuk segera menerbitkan tiket, tetapi belum diproses," paparnya.
Di sisi lain, gelombang pengaduan dan permintaan pengembalian dana (refund) dari calon jemaah yang gagal berangkat melalui travel tersebut terus membengkak. Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Jombang mencatat puluhan calon jemaah telah mendatangi kantor mereka untuk meminta penanganan dan mediasi.
"Saya ingin uang kembali. Kalau lapor ke APH nanti ranahnya pidana dan bisa-bisa uang tidak kembali," ucap salah satu calon jemaah umrah, Maskur Habib, saat dikonfirmasi terpisah.
Kemenhaj Jombang terus menampung seluruh aduan masyarakat dan menyiapkan langkah strategis untuk memanggil pimpinan pihak travel.
Seluruh data jemaah yang terdampak akan dihimpun secara kolektif untuk dilaporkan ke tingkat Kanwil demi memastikan hak-hak jemaah dapat terpenuhi.
Editor : SRTVRedaksi