Kasus Suap HGB, Rumah Dirjen ATR/BPN di Nganjuk Digeledah KPK

Reporter : Mahbub Jamal
Rumah milik Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Desa Kecubung, Pace, Nganjuk, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Kamis (24/9/2026).

Penggeledahan ini menyasar kediaman milik Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Ini terkait OTT dari Bapak Lampri yang terjadi tanggal 15 itu, dari pihak KPK meminta kami dari pemerintah desa sebagai saksi untuk penggeledahan di rumah Pak Lampri yang ada di Desa Kejebung ini," ungkap Plt Sekretaris Desa Kecubung, Supriyadi, saat dikonfirmasi di lokasi.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas KPK langsung menyisir berbagai ruangan dan memeriksa seluruh sudut rumah untuk mencari dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara.

"Memeriksa kamar-kamar, pintu yang ada di rumahnya Pak Lampri semuanya digeledah tapi tidak ditemukan barang bukti atau barang yang mau disita tidak ada. Dokumen-dokumen tidak ada, kosong sama sekali. Kami dari pihak pemerintah desa memang menyaksikan," ujar Supriyadi menjelaskan hasil penggeledahan tersebut.

Pihak desa menyebutkan bahwa rumah tersebut memang sangat jarang ditempati oleh yang bersangkutan.

Sehari-hari, bangunan itu hanya diisi oleh kerabatnya untuk keperluan aktivitas penunjang usaha lokal.

"Yang menghuni ini Ibu Fatimah yang punya SPPG ini. Pak Lampri enggak pernah pulang," lanjut Supriyadi menambahkan keterangan mengenai kondisi rumah harian milik pejabat tersebut.

Sebagai informasi, Lampri terjaring OTT KPK pada 15 September 2026 atas dugaan kasus suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam kasus tersebut, KPK juga mengamankan 16 orang lainnya yang terdiri dari petinggi partai politik, pejabat kementerian pertanahan, hingga direktur utama perusahaan swasta.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru