Masinis Terhalang Asap Tebal, Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Jalur Rawan Kebakaran

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Petugas melakukan pemadaman ilalang kering di dekat rel kereta api wilayah Daop 7 Madiun yang terbakar  dan mengganggu pandangan masinis. (Ist/SRTV)

BLITAR, SRTV.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Langkah ini diambil menyusul tingginya potensi bahaya akibat maraknya aktivitas pembakaran sampah, jerami, serta ilalang kering di sepanjang area ruang manfaat jalur kereta api selama musim kemarau.

"Tindakan membakar lahan, jerami, atau sampah di area sekitar jalur KA sangat berbahaya dan berpotensi besar mengganggu serta membahayakan perjalanan kereta api." ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari. Rabu (16/9/2026)

Terlebih lagi, mayoritas jalur KA di wilayah Daop 7 melintasi area persawahan dan perkebunan. Pada musim kemarau seperti saat ini, kombinasi antara material kering dan angin kencang membuat api sekecil apa pun sangat cepat menjalar

"Ini sangat beresiko karena api langsung menuju ruang manfaat jalur KA," ungkap Tohari.

Ancaman tersebut telah terbukti memicu gangguan nyata di lapangan. Beberapa insiden mencatat adanya kobaran api yang membakar ilalang dan lahan tebu di petak Stasiun Bagor-Saradan hingga Stasiun Kras-Ngadiluwih, yang dipicu oleh oknum tidak bertanggung jawab serta aktivitas warga setempat.

"Jika terjadi kebakaran atau kepulan asap tebal di dekat jalur KA, masinis yang melintas wajib mengambil tindakan preventif dengan mengurangi kecepatan kereta api, bahkan menghentikan perjalanan secara luar biasa (BLB). Langkah darurat ini diambil untuk memastikan bahwa dampak kebakaran tidak membahayakan rangkaian KA, penumpang, maupun fasilitas operasi," kata Tohari menegaskan.

Kepulan asap tebal di dekat jalur rel tidak hanya mengganggu pandangan masinis, tetapi juga membawa risiko fatal jika kobaran api menyambar lokomotif, kereta penumpang, hingga kereta barang yang membawa muatan logistik sensitif.

"Keselamatan adalah urat nadi dari seluruh operasional KAI. Sesuai dengan prosedur, Masinis yang melihat potensi bahaya kebakaran akan segera melaporkan gangguan tersebut kepada Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal). Laporan ini kemudian diteruskan secara real-time kepada unit pengamanan, fasilitas jalan rel, serta KA-KA selanjutnya yang akan melewati petak jalan tersebut guna mengantisipasi risiko lebih lanjut," jelas Tohari.

Menanggapi ancaman ini, KAI Daop 7 Madiun terus mengintensifkan patroli rutin, membagikan sosialisasi kepada kelompok tani di sekitar jalur rel, serta menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di pos-pos penjagaan.

"Kami tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas mengacu pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," pungkas Tohari.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru