Kadis PUPR Bongkar Aliran Fee Proyek Madiun, Milyaran Mengalir ke APH hingga Properti Pribadi Maidi

Reporter : Rio Hermawan
Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi CSR dan fee proyek Pemkot Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya (Rio/SRTV)

MADIUN, SRTV.CO.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek di lingkungan Pemkot Madiun kembali menggelar fakta mengejutkan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (3/9/2026)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, hadir menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Wali Kota Madiun, Maidi. Selain Maidi dan Thariq, Direktur CB Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, juga diperiksa dalam agenda sidang kali ini.

"Pengumpulan itu sudah kebiasaan sebelumnya. Ada arahan atau imbauan dari atasan. Walaupun salah, saya tidak berani dan takut tidak menjalankan," ungkap Thariq saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Thariq membeberkan bahwa skema pengumpulan fee proyek di lingkungan Dinas PUPR diterima melalui para kepala bidang (kabid) serta beberapa diantaranya diterima langsung oleh dirinya.

Pada tahun 2025 saja, Thariq mengaku menerima uang fee sebesar Rp 200 juta dari pengusaha Andi Sulaksono dan Rp 10 juta dari pengusaha Untari.

"Sekitar seminggu setelah menerima uang saya ketemu dan lapor ke Pak Wali di TPA Winongo. Saya diminta koordinasi dengan sekda dan wakil walikota. Sebelum ada perintah untuk digunakan, uang itu saya simpan," jelas Thariq merinci alur pelaporan dana tersebut.

Dari total akumulasi fee proyek tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp 2,5 miliar, Thariq membuat pengakuan mencengangkan terkait alokasi penggunaan dana taktis tersebut.

Sebagian besar dana taktis tersebut disalurkan untuk mengamankan Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain jatah untuk Polres sebesar Rp 1 miliar, Polda Rp 500 juta, serta instansi kejaksaan pada kisaran Rp 800 hingga 900 juta. Uang taktis ini juga terpakai untuk keperluan perbaikan pagar rumah anak Maidi senilai Rp 200 juta.

"Kami juga pernah diperintah untuk membantu material pembangunan koperasi merah putih sekitar Rp 400 juta," ungkap Thariq saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum KPK (JPU KPK) mengenai aliran dana taktis lainnya.

Tak berhenti di situ, rentetan pengeluaran pribadi atas perintah Maidi terus terkuak sejak periode pertama kepemimpinannya (2019-2024) hingga periode kedua (2025-2026).

Thariq memaparkan dana taktis turut mengucur untuk pembangunan interior Pondok Abi Bahrun milik Maidi senilai Rp 700 juta, pembuatan galeri enam negara sebesar Rp 350 juta pada 2021 saat ia menjabat Kabid Bina Marga, hingga perbaikan Hotel Ngawi Indah milik Maidi dengan biaya sekitar Rp 300 juta.

"Perolehan dan penggunaan dana taktis kami laporkan. Tidak selalu ke wali kota langsung. Tetapi saya laporkan ke sekda sebagai atasan langsung dan wakil wali kota," terang Thariq menambahkan informasi soal transparansi laporan dana taktis internal.

Bahkan pada jeda masa jabatan Maidi tahun 2024, Thariq mengaku mendapat instruksi membiayai pembelian kaos kampanye sebesar Rp 150 juta yang disetorkan langsung ke Perusda Aneka Usaha.

Selain aliran dana, kesaksian Thariq juga membuka praktik pengaturan pengerjaan proyek penunjukan langsung (PL) di Kota Madiun yang direkomendasikan langsung oleh Maidi. Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (10/9/2026) pekan depan.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru