Nekat Gasak HP di Posko Muktamar NU, Pria di Jombang Ini Coba Kelabui Warga Pakai Atribut Banser

Reporter : Taufiqur Rachman
Pria berinisial MZ (24), terduga pelaku pencurian handphone di Posko Muktamar ke-35 NU, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, saat diamankan warga di wilayah Kecamatan Perak, Jombang

JOMBANG, SRTV.CO.ID – Aksi pencurian telepon seluler yang terjadi di posko Khidmah Muktamar ke-35 NU, Masjid Sabilal Mutaqin, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang akhirnya terungkap.

Terduga pelaku berinisial MZ (24), warga Kecamatan Tembelang, berhasil diamankan warga di wilayah Kecamatan Perak usai jejak keberadaannya terdeteksi masyarakat setempat.

“Mewakili Satkorcab, terima kasih kepada sahabat-sahabatku di Perak Jombang, dari MWC NU, pemerintah desa yang diwakili sekretaris desa, dan juga Banser Gadingmangu yang telah mengamankan pelaku tentang pencurian HP di Peterongan yang tertangkap di Perak,” ujar Kasatkorcab Banser Jombang, Amirul Umam, Rabu (2/9/2026).

Saat ditangkap, penampilan MZ sempat menyita perhatian lantaran ia mengenakan pakaian yang dilengkapi dengan atribut Banser.

Hal ini memicu langkah cepat dari pihak Satkorcab Banser Jombang untuk memberikan klarifikasi tegas agar tidak timbul kesalahpahaman maupun stigma negatif terhadap organisasi di tengah masyarakat.

“Pelaku memang memakai baju Banser, tapi dia bukan Banser, bukan kader dari Ansor,” tegas Amirul menekankan bahwa atribut yang dipakai tidak mencerminkan keanggotaan resmi MZ.

Dugaan tindak pidana pencurian ini sendiri bermula pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Masjid Sabilal Muttaqin, Jalan Soekarno-Hatta, Dusun Jajar, Desa Kepuhkembeng.

Korban berinisial AN (36), warga Peterongan, melaporkan kehilangan ponsel miliknya saat beraktivitas di lokasi tersebut.

“Dia diarahkan ke Polsek untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang,” kata Amirul menjelaskan bahwa usai diamankan warga, terduga pelaku langsung diserahkan ke pihak kepolisian dan tidak diproses secara sepihak.

Atas kejadian ini, pihak Banser juga mengimbau masyarakat luas untuk selalu menyerahkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang demi menjaga kondusivitas wilayah.

“Kita mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga terlibat tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Pihak Kepolisian Sektor Peterongan kini telah mengambil alih penanganan kasus tersebut untuk mengusut tuntas motif serta proses hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku.

“Iya benar sudah diperiksa tersangka,” singkat Kapolsek Peterongan, AKP Hidayaturrahman saat dikonfirmasi awak media, Selasa (1/9/2026) sore

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru