Benang Kusut Pemalsuan Dokumen PT JPC Mulai Terurai, Polisi Periksa Pelapor dan Bidik Saksi Lain

Reporter : Rio Hermawan
Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel (baju putih) didampingi kuasa hukumnya, Handoko, saat menjalani pemeriksaan di Polres Madiun Kota (Rio/SRTV)

MADIUN, SRTV.CO ID - Penyidik Polres Madiun Kota menguji keterangan Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang melibatkan sejumlah petinggi PT Jatim Parkir Center (JPC) pada Senin (31/8/2026).

Pemeriksaan marathon yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 15.00 hingga 18.00 WIB ini, menjadi langkah krusial penyidik dalam mendalami berkas laporan yang resmi diterima kepolisian sejak 18 Agustus 2026.

"Dalam pemeriksaan ini, klien kami dicecar sebanyak 29 pertanyaan yang berfokus pada materi perkara laporan," kata Kuasa Hukum pelapor, Handoko.

Respons cepat ditunjukkan kepolisian usai menerima laporan kasus yang mengguncang internal perusahaan pengelola parkir tersebut.

"Setelah menerima laporan pada pertengahan Agustus, kepolisian langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Perkara (SP2HP) pada 22 Agustus. Hari ini klien kami memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan secara langsung," jelas Handoko.

Penyidik kini tengah menyiapkan agenda pemanggilan saksi-saksi kunci lainnya untuk mendalami peran para terlapor.

"Langkah ini diharapkan dapat segera mengurai benang kusut dugaan pemalsuan di tubuh PT JPC," pungkas Handoko.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru