JOMBANG, SRTV.CO.ID - Polres Jombang berhasil membongkar tiga kasus kekerasan jalanan dan pembakaran sepeda motor yang terjadi pasca-kegiatan Ijasah Kubro salah satu perguruan silat di wilayah Kabupaten Jombang.
Sebanyak sembilan pemuda dan remaja diamankan polisi, di mana dua di antaranya masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA.
"Polres Jombang berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana kekerasan serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. Kami telah mengamankan 9 orang pelaku dari tiga lokasi kejadian," ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (1/9/2026).
Aksi anarkis tersebut menimpa para korban yang datang dari luar daerah seperti Kediri, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro.
Mereka diserang setelah menggelar konvoi sambil menggeber sepeda motor hingga memicu kemarahan warga sekitar.
"Kami menghimbau masyarakat, terutama pelajar SMP dan SMA, untuk tidak melaksanakan konvoi kendaraan pada malam atau dini hari dengan cara menggeber motor, karena dapat memicu kerusuhan. Apabila terjadi gangguan keamanan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui Hotline 110. Polres Jombang siap memberikan respon cepat dan hadir di tengah masyarakat," jelas AKBP Ardi.
Peristiwa pertama terjadi di Jalan Raya Dusun Plosorejo, Desa Bandarkedungmulyo, pada 15 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB.
Dua pemuda asal Kediri berinisial SDNI (17) dan MRA (19) dihadang lalu dikeroyok secara brutal oleh sekelompok pemuda saat hendak menuju lokasi acara.
"Para pelaku memukuli korban dengan tangan kosong maupun menggunakan alat. Kami telah menetapkan enam tersangka, satu di antaranya masih DPO," jelas Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra.
Tak berhenti di situ, aksi penganiayaan berat kembali terjadi di Jalan Raya Ploso-Babat, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh.
Korban BJA (47) warga Tuban diserang dan disabet senjata tajam oleh sekelompok pemuda saat melintas di lokasi.
"Korban berhasil lolos dan menumpang sepeda motor konvoi lain, namun tetap dibacok hingga mengalami luka sabetan di punggung," terang AKP Maghribi.
Di tempat yang sama, sebuah sepeda motor Honda Beat milik AHD (18) warga Lamongan yang tertinggal saat kerusuhan di depan Pabrik Camino dibakar oleh para pelaku.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari batu kali, pakaian, hingga rangka motor yang hangus.
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sejumlah jaket hoodie, celana, handphone, batu kali, serta satu unit rangka sepeda motor hangus terbakar. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Yamaha Nmax milik pelaku," urai Kasatreskrim.
Akibat ulahnya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan, perusakan, serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
"Kerugian material dari pembakaran motor mencapai Rp17 juta," tutup AKP Maghribi.
Editor : SRTVRedaksi