Jangan Tergiur Untung Kilat, BRI Blitar Buka Suara Soal Maraknya Penawaran Investasi Bodong

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi

BLITAR, SRTV.CO.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Branch Office Blitar mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur penawaran investasi berimbal hasil tinggi.

Pemahaman yang menyeluruh terhadap karakteristik produk, tingkat risiko, dan legalitas penyedia layanan menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban penipuan finansial.

“Imbal hasil yang tinggi tentu menjadi salah satu pertimbangan dalam berinvestasi. Namun sebelum menempatkan dana, masyarakat perlu memahami bagaimana investasi tersebut bekerja, risiko yang menyertainya, serta siapa pihak yang menawarkan produk tersebut. Dengan informasi yang utuh, keputusan investasi dapat diambil dengan lebih bijak,” ujar Branch Office Head BRI Blitar, Yudika Hanafi. Senin (31/8/2026)

Masyarakat kerap tergiur dengan klaim keuntungan besar dalam kurun waktu singkat tanpa menyadari potensi skema bodong di baliknya.

Oleh karena itu, kecermatan dalam mengecek transparansi produk dan profil lembaga yang menawarkan sangat diperlukan sebelum mengambil keputusan finansial.

“BRI mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyikapi berbagai penawaran investasi, khususnya yang menawarkan imbal hasil tinggi. Dengan informasi yang meyakinkan, masyarakat dapat mempertimbangkan pilihan investasi dengan lebih bijak,” tegas Yudika Hanafi.

Legalitas pihak pengelola serta otoritas yang mengawasinya harus selalu diverifikasi secara mandiri oleh calon investor. Penggunaan nama besar, logo, atau atribut instansi tertentu tidak secara otomatis menjamin legalitas atau hubungan resmi lembaga tersebut dengan penawaran yang diberikan.

“Apabila masyarakat menerima penawaran investasi dari oknum yang menjanjikan imbal hasil atau bunga tinggi dan tidak wajar, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru melakukan transfer maupun memberikan data pribadi dan informasi perbankan,” imbau Yudika Hanafi.

Jika menemukan indikasi kejanggalan atau pencatutan nama bank, masyarakat diminta mengumpulkan bukti transaksi dan segera melapor. Pengaduan dapat disampaikan melalui kantor cabang terdekat, Contact BRI 1500017, layanan WhatsApp Sabrina (0812-1214-017), atau akun media sosial resmi BRI.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru