Polisi Gadungan Jerat Wanita Lewat Love Scamming, Rekam Video Syur Lalu Meras, Pelaku Diringkus Polres Jombang

Reporter : Taufiqur Rachman
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menunjukkan barang bukti tersangka tindak pidana love scamming saat konferensi pers di Mapolres Jombang (Saha/SRTV)

JOMBANG, SRTV.CO.ID – Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar kasus penipuan online berbasis asmara (love scamming) yang disertai pengancaman dan pemerasan melalui sarana teknologi informasi.

Seorang pemuda berinisial MIN (23), warga Kota Metro, Provinsi Lampung, tak berkutik saat diringkus polisi setelah menyamar sebagai anggota Polri dan memeras korbannya.

Pengungkapan kasus ini ditegaskan sebagai langkah nyata kepolisian dalam menjamin keamanan warga.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mewakili Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan,

"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Jombang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku." Ungkapnya, Sabtu (29/8/2026)

Aksi kejahatan ini bermula pada pertengahan Desember 2025 lalu di Desa Grobongan, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Korban berinisial HZ berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pencari jodoh "MUZZ", di mana tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang.

Setelah menjalin komunikasi intensif selama dua minggu hingga berpacaran, tersangka memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk melancarkan niat jahatnya.

Akal bulus tersangka terungkap saat membujuk korban di luar batas wajar.

"Dari hubungan tersebut, tersangka membujuk korban untuk melakukan video call dan meminta korban membuka bajunya, sementara tersangka merekam video tersebut," jelas AKP Magribi.

Situasi berbalik menjadi ancaman ketika tersangka mendadak menyamar menjadi atasannya sendiri di kepolisian. Ia mengancam akan menyebarkan rekaman video syur korban ke media sosial jika tidak menyerahkan uang tebusan sebesar Rp2 juta.

AKP Magribi menerangkan detail modus operandi pelaku, dilakukan dengan cara  membangun hubungan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh.

"Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka kemudian melakukan video call dan merekam korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang." Urainya.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat melakukan perburuan hingga ke Pulau Sumatra.

Pada Senin, 17 Agustus 2026, tersangka akhirnya ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, beserta sejumlah atribut kepolisian gadungan dan barang bukti lainnya.

Mengenai barang bukti yang disita, pihak kepolisian membeberkan detailnya. "Polisi juga temukan satu kalung ID card Reserse, serta satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam," imbuhnya, merujuk pada barang bukti lain berupa baju lengan panjang putih, pin, dan dasi Reserse merah.

Atas maraknya kasus serupa, kepolisian mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan rayuan manis di dunia maya, terutama dari orang yang belum pernah ditemui secara langsung.

"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana atau mendapatkan ancaman, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan memenuhi permintaan pelaku tanpa melaporkannya, karena semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami melakukan langkah-langkah penanganan." Pungkasnya 

Atas perbuatannya, pemuda asal Lampung tersebut kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Masyarakat diimbau untuk selalu bijak bermedia sosial dan segera menghubungi Hotline 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.

Polres Jombang siap memberikan respons cepat, hadir di tengah masyarakat, dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru