Tolak Pembangunan TPST 100 Ton Sampah, Ratusan Warga Punjul Madiun Gelar Aksi Demonstrasi

Reporter : Taufiqur Rachman
Ratusan warga RW 07 Dusun Punjul mendatangi Kantor Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun (ist/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID - Ratusan warga RW 07 Dusun Punjul mendatangi Kantor Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, pada Minggu (23/8/2026) malam.

Aksi unjuk rasa tersebut digelar sebagai bentuk penolakan keras terhadap wacana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang diproyeksikan menampung hingga 100 ton sampah per hari dari tujuh kecamatan.

"Penolakan warga RW 07 dan lingkungan Punjul karena nanti sampah dari tujuh kecamatan, hampir 100 ton setiap hari, akan datang ke sini. Alasannya, karena dekat dengan permukiman warga," ujar Ketua RW 07 Punjul, Mujiono.

Selain mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat jarak fasilitas yang terlalu dekat dengan pemukiman, warga juga merasa terkejut karena tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam proses perencanaan.

Padahal, lahan yang direncanakan untuk pengembangan TPST skala besar tersebut memiliki luas sekitar dua hektare yang merupakan aset milik pemerintah.

"Kalau dari bawah, perundingan itu tidak ada. RT dan RW dikumpulkan di Caruban, itu bukan musyawarah, tapi paparan gambar-gambar rencana pembangunan. Masyarakat kemudian kaget," kata Mujiono.

Massa aksi menegaskan bahwa gelombang penolakan ini belum berakhir. Warga siap menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang jauh lebih besar dari beberapa wilayah terdampak apabila pemerintah daerah tidak memberikan keputusan yang berpihak kepada masyarakat.

"Kalau nanti belum ada keputusan sampai tanggal 26 akan ada aksi lebih besar lagi. Ada tiga desa, Desa Banaran, Desa Pikatan, termasuk lingkungan RW di sini," tegas Mujiono.

Warga juga menyoroti keberadaan fasilitas pengolahan sampah lama di lokasi tersebut yang telah beroperasi selama puluhan tahun namun dinilai gagal memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.

"Di sana sudah ada sampah hampir 20 tahun. Itu sebetulnya gagal. Kalau yang lama saja gagal, kenapa sekarang mau dibangun lagi lebih besar? Kasihan anak cucu kami nanti. Makanya itu otak-otak orang seperti itulah pengkhianat itu," ungkapnya.

Menanggapi gelombang protes warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Muhammad Zahrowi, mengakui bahwa penolakan masyarakat dalam pertemuan tersebut di luar perkiraan pemerintah daerah.

"Ini jujur di luar prediksi kami. Dari awal kami sepakat untuk melakukan sosialisasi dan diskusi dengan warga. Karena situasinya seperti ini, bahan sosialisasi secara utuh juga tidak mungkin kami sampaikan," ujar Zahrowi.

Zahrowi menjelaskan bahwa rencana pengembangan TPST merupakan bagian dari program perbaikan tata kelola sampah Pemkab Madiun yang tengah mengikuti kompetisi pembiayaan dari World Bank.

Pemilihan lokasi Bangunsari didasarkan pada keberadaan fasilitas eksisting dan ketersediaan lahan pemerintah.

"Existing di situ juga sudah ada TPST. Jadi salah satu pertimbangannya adalah untuk dikembangkan. Aset yang ada sekitar 2,7 hektare, sedangkan untuk pengembangan program ini membutuhkan minimal dua hektare," jelas Zahrowi.

Ia menambahkan bahwa konsep TPST sangat berbeda dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPST berfokus pada pemilahan dan pengolahan sampah menjadi produk bermanfaat seperti bahan bakar alternatif (RDF) dan kompos, sehingga hanya residu minim yang dibuang ke TPA.

"Jadi konsepnya tidak ada timbulan sampah seperti di TPA. Sampah masuk, dipilah, kemudian diolah. Yang anorganik bisa menjadi RDF, yang organik bisa menjadi kompos, sedangkan residunya saja yang nanti ke TPA," terangnya.

Pihak DLH juga membantah tudingan minimnya komunikasi dengan masyarakat. Pemerintah mengklaim telah menjalankan tahapan sosialisasi secara bertahap kepada para perwakilan lingkungan.

"Kalau dibilang tidak ada sosialisasi, itu juga tidak benar. Sosialisasi tidak mungkin mengumpulkan seluruh masyarakat sekaligus. Ada tahapan melalui RT, RW, lembaga kelurahan dan tokoh masyarakat. Itu sudah beberapa kali dilakukan," tandas Zahrowi.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru