Dituduh Selingkuh, Wanita di Sampang Dianiaya dan Dilumuri Cabai oleh Oknum Bidan

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, saat memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan di Ketapang. (Ist/SRTV)

SAMPANG, SRTV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang resmi mengusut kasus penganiayaan berat dan perundungan tragis yang menimpa seorang wanita berinisial MR (27), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Aksi kekerasan tak manusiawi ini mendadak viral di media sosial dan memantik sorotan publik.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, membenarkan bahwa korban didampingi keluarga serta personel Polsek Ketapang telah melapor secara resmi pada Kamis (13/8/2026).

"Benar, korban didampingi pihak keluarga sudah membuat laporan, dan saat ini dalam proses penyelidikan," tegas Iptu Nur Fajri Alim saat dikonfirmasi. Jumat (14/8/2026)

Peristiwa kelam tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah tempat praktik bidan mandiri, Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang.

Aksi penganiayaan dipicu oleh tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada korban oleh para pelaku.

Guna mengusut tuntas motif dan kronologi detailnya, kepolisian bergerak cepat melakukan tindakan awal.

"Hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Sampang masih mendalami keterangan dari pihak korban," lanjut Fajri menjelaskan langkah pemeriksaan intensif yang sedang berlangsung.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, aksi brutal tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang perempuan, yakni oknum bidan berinisial H (29), ibunya S (45), dan rekannya H (25).

Pelaku merobek pakaian korban hingga melumuri bagian wajah serta area sensitif korban menggunakan cabai, sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Kepolisian memastikan penanganan kasus ini akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Penyidik terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para terduga pelaku," pungkas Fajri menutup keterangannya.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru