PONOROGO, SRTV.CO.ID — Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ponorogo mendadak mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Kamis (6/8/2026) siang.
Kedatangan para wakil rakyat ini bertujuan untuk mengembalikan uang tunjangan perumahan yang diduga bermasalah, di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 3,6 miliar.
Langkah inisiatif ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Ponorogo sekaligus Bendahara DPD Partai NasDem Ponorogo, Pamuji, bersama Ketua Fraksi NasDem Agus Subiantoro.
Mereka menyerahkan uang tunai sebesar Rp 748 juta ke Kejari Ponorogo sebagai bentuk pengembalian sementara atas kelebihan pembayaran yang mereka terima.
“Kita inisiatif karena kita merasa bersalah,” kata Pamuji kepada awak media di Kejari Ponorogo.
Kasus ini mengemuka setelah Kejari Ponorogo menetapkan satu orang tersangka, yakni Kabag Keuangan Sekwan DPRD Ponorogo berinisial FS.
Penyelidikan berkembang usai para wakil rakyat dimintai keterangan oleh penyidik, di mana terungkap adanya kekeliruan perhitungan pada komponen pajak tunjangan perumahan yang diatur dalam regulasi daerah.
“Kita berinisiatif mengembalikan ini karena kemarin setelah dimintai keterangan, kira-kira ada kelebihan angka terkait pajak. Hanya itu,” ujar Pamuji menjelaskan alasan pengembalian dana tersebut.
Uang ratusan juta rupiah yang disetorkan tersebut merupakan akumulasi dari 7 anggota Fraksi NasDem periode 2024–2029 serta 3 mantan anggota DPRD NasDem periode 2019–2024.
Rata-rata setiap anggota mengembalikan sekitar Rp 80 juta, meski nominal untuk jajaran pimpinan berbeda.
“Rata-rata sekitar Rp 80 juta. Sementara lo, karena yang menjadi pimpinan tentu berbeda,” tutur Pamuji menambahkan bahwa angka pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara.
Hingga saat ini, Kejari Ponorogo masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan total pasti kerugian keuangan negara.
Pihak penyidik juga tak menampik adanya kemungkinan penetapan tersangka baru seiring berjalannya proses hukum.
Editor : SRTVRedaksi