Diduga Korupsi Tunjangan Perumahan Rp 3,6 Miliar, Mantan Ketua DPRD Ponorogo Resmi Ditahan Kejari

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Mantan Ketua DPRD Ponorogo digelandang petugas  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memakai rompi usai ditetapkan sebagai tersangka (Istimewa/SRTV)

PONOROGO, SRTV.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang saat ini aktif sebagai anggota DPRD, Sunarto (S-N), langsung ditahan usai memenuhi panggilan penyidik pada Kamis petang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengungkapkan bahwa tersangka S-N memiliki peran sentral sebagai inisiator penggelembutan nilai tunjangan perumahan tersebut.

"Peran dari tersangka SN adalah memerintahkan kepada FS untuk meng-up nilai kajian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo. Kapasitasnya saat itu sebagai Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024,"ujar Zulmar.

Sebelum penahanan dilakukan, SN sempat mangkir dari panggilan penyidik. Saat digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Kelas 2B Ponorogo, SN memilih bungkam dan terus menundukkan kepala.

SN menjadi tersangka kedua setelah sebelumnya penyidik menetapkan FS, Kepala Bagian Keuangan DPRD Ponorogo, yang bertugas mengondisikan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta disinyalir menikmati fee hingga 30 persen dari proyek penggelembutan tersebut.

Zulmar menambahkan bahwa motif tersangka menaikkan anggaran perumahan tersebut berawal dari rasa tidak puas terhadap hasil kajian independen.

"Nilai yang dikeluarkan KJPP itu dinilai oleh tersangka terlalu kecil, sehingga memerintahkan FS untuk mengup nilai tunjangan tersebut. Kalau naiknya itu dari appraisal kurang lebih sekitar 15 persen," jelas Kajari Ponorogo.

Akibat rekayasa kenaikan anggaran sebesar 15 persen untuk kalkulasi tahun 2023 hingga 2026 tersebut, tim audit memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 3,6 miliar.

Meski telah menetapkan dua tersangka utama, pihak Kejari Ponorogo menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penghitungan pasti kerugian negara masih terus berjalan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru