Oleh: Tarmuji Talmacsi
Londo Ireng sedang viral, menjadi pemberitaan di media mainstream dan pembahasan di media sosial. Frasa ini tiba-tiba populer saat Presiden Prabowo menyampaikan sebagai kiasan saat pidato pada Harlah PKB di Jakarta Convention Center Jumat (24/7/2026) yang lalu
Presiden menyebut ada orang-orang Indonesia seperti wartawan, jurnalis, pengamat dan LSM yang senang mengabdi dan berbakti pada negara lain..
Akibatnya, lembaga profesi wartawan seperti Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) melalui Sekjennya Bayu Wardhana mendesak Presiden Prabowo untuk minta maaf.
Sementara Ketua PWI Solo Sri Hartanto menyesalkan diksi Presiden yang menyamakan wartawan dengan londo ireng karena dapat menganggu iklim kebebasan pers
Lalu, apakah londo ireng yang di sebutkan oleh Presiden di kalangan wartawan ini hanya slip of the tounge atau memang benar-benar ada?
Ada adagium klasik jurnalistik bad news is good news, berita atau peristiwa buruk (korupsi, sekolah rusak, kekacauan dsb) adalah kabar menarik untuk dijadikan pemberitaan
Lalu apakah memang wartawan selalu mencari kabar yang buruk untuk dijadikan berita?
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, pers juga dapat menyalurkan pendapat umum dan lembaga ekonomi.
Jika wartawan menulis tentang berita buruk berarti mereka sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, ketika wartawan menulis tentang inovasi sebuah karya berarti sedang melakukan fungsi infomasi dan pendidikan, Ketika wartawan menulis kabar tentang artis, seniman, karya seni berarti sedang menjalankan fungsi hiburan dan seterusnya
Terus, londo ireng dimana?
Selama penulis menjadi wartawan, ada interaksi-interaksi dengan berbagai wartawan baik media regional, media nasional maupun media international atau asing.
Untuk media regional dan nasional menurut penulis, pembaca sudah berinteraksi dengan berbagai karya wartawan.
Setiap harinya media regional maupun nasional menulis berbagai macam peristiwa ada yang bersifat informasi baik positf muapun negatif dari berbagai kalangan, baik masyarakat, kelompok masyarakat, LSM, hingga Lembaga Negara dari rakyat biasa hingga pejabat negara, dari kampung kumuh hingga perumahan mewah. Semua direkam, diberitakan tentu dengan kaidah-kaidah yang mengacu ada kode etik jurnalistik.
Apabila ada tulisan yang sifatnya mengritik tentu dengan harapan bisa diperbaiki oleh pejabat yang berwenang, jika ada tulisan yang positif tentu ada harapan agar bisa menjadi contoh bagi yang lain, dan jika ada tulisan yang sifatnya menghibur tentu dengan harapan agar menjadi penyejuk bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari
Media lokal dan nasional bagaimana membayar wartawan dan menjalankan operasional perusahaan media?
Ada berbagai macam pendapatan dari perusahaan media. Ada dari iklan baik swasta maupun pemerintah. Ada pendapatan dari berjualan barang cetak atau berlangganan. Ada pendapatan dari kegiatan event, branding dan usaha lain yang secara sah secara hukum di Indonesia
Selain media lokal dan nasional ada media asing baik milik perusahaan independent maupun yang dimiliki negara asing yang melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia seperti Associated Press (AP) kantor berita dari Amerika Serikat, Agence France-Presse (AFP) kantor berita dari Prancis, Reuters kantor berita dari Inggris, European Pressphoto Agency (EPA) kantor berita foto berbasis di Jerman), Deutsche Welle (DW) milik Pemerintah Jerman, Xinhua milik Tingkok dsb. Ada juga pola kerjasama lisensi seperti CNN Indonesia, CNBC Indonesia., Terus bagaimana pola kerja mereka?
Untuk cara kerja wartawan lokal dengan wartawan kontributor media asing agak berbeda. Jika wartawan lokal dan nasional meliput segala perustiwa dari yang memiliki dampat baik tingkatan kota/kabupaten, provinsi dan nasional.
Sedangkan kontributor asing mencari peristiwa luar biasa yang ada dampaknya bagi dunia, misal kemiskinan ekstrim, sekolah rusak parah, peristiwa kerusuhan 98, kejadian bom bali, peristiwa lumpur Lapindo dsb,.
Dalam bahasa sederhana untuk konsumsi international dan negara dimana kantor berita itu berada.
Apakah hanya berita pilu atau buruk yang dicari?sepengetahuan penulis tidak juga. Ada peristiwa-peristiwa positif juga diangkat seperti inovasi, kepedulian terhadap lingkungan, namun karena ditujukan untuk konsumsi international maka kegiatan positif itu harus benar-benar belum ada di negara lain
Selain itu peristiwa rutin seperti kedatangan atau Latihan Bersama antara TNI dengan Tentara Amerika, Australia akan mendapatkan porsi bagi kontributor media asing
Wartawan kontributor media asing akan mencari peristiwa-peristiwa seperti diatas agar bisa ditayangkan karena pendapatan mereka berasal dari dari berita, foto maupun video yang tayang.
Sepengetahuan penulis upahnya lebih besar dari media lokal maupun nasional karena berstandart dollar Amerika.
Terus bagaimana dengan fungsi media sesuai dengan UU Pers Tahun 1999 bagi media asing yang ada di Indonesia?
Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 16 disebutkan jika perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Dewan Pers Maha Eka Swasta dalam pesan singkat menyampaikan jika media asing tidak terdaftar di Dewan Pers, namun jika ada sangketa pers atau pemberitaan yang tidak benar bisa mengadukan ke Dewan Pers.
Pengawasan terhadap produk jurnalistik baik yang dihasilkan oleh media lokal, nasional maupun asing sangat diperlukan, tidak hanya oleh Dewan Pers.
Menurut data Dewan Pers pada tahun 2025 saja ada 1.286 pengaduan yang masuk di Dewan Pers. Jika disidangkan satu kasus sehari bisa selesai 3,5 tahun baru selesai.
Itu jika setiap hari sidang terus bisa selesai dan itu baru kasus dalam satu tahun, belum dari kasus tahun-tahun sebelumnya yang belum terselesaikan
Artinya kolaborasi antara Dewan Pers Bersama stake holder lain sangat diperlukan untuk membantu dalam menjaga ekosistem informasi yang luar biasa sekarang ini,
Jangan sampai rakyat mendapatkan informasi yang tidak benar, berita yang berpihak untuk kepentingan tertentu, kelompok tertentu baik dari dalam maupun luar negeri
Tentu bagaimana Pers sesuai dengan UUD Pers No 40 Tahun 1999 menjalankan perananya untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, terwujudnya sepremasi hukum, dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Peranan diatas menurut penulis harusnya tidak hanya berlaku untuk pers nasional tetapi juga pers asing yang menjalankan aktivitas jurnalistiknya di Indonesia
Jadi? siapa londo irengnya?
Penulis adalah Wakil Sekretaris PWI Jatim
Editor : SRTVRedaksi