NGANJUK, SRTV.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Terdakwa Sujono, eks Sekretaris Diskominfo merangkap eks Plt Kelapa Dinas dalam kapasitasnya sebagai Mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) ini terbukti terlibat skandal korupsi pengadaan jaringan intra fiber optik Tahun Anggaran 2024.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyampaikan secara detail hasil amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan tersebut.
"Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa Sujono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, Rabu (22/7/2026).
Selain hukuman kurungan, Majelis Hakim juga membebankan sanksi finansial yang cukup berat kepada terdakwa atas gratifikasi yang diterimanya.
"Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 694.422.000,- yang merupakan selisih nilai gratifikasi Rp 840 juta dengan uang yang masih di pihak perantara. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," jelas Koko Roby Yahya.
Skandal kasus ini bermula saat Diskominfo Kabupaten Nganjuk menjalankan proyek Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik pada TA 2024. Dalam prosesnya, terdakwa selaku PPKeu kedapatan menerima uang pelicin berupa biaya operasional dari Direktur PT Laxo Global Akses.
"Pemberian gratifikasi dengan total mencapai Rp 840 juta tersebut dilakukan secara bertahap melalui transfer ke beberapa rekening sesuai dengan arahan Terdakwa," tambah Koko.
Menanggapi putusan Majelis Hakim Surabaya ini, baik pihak Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa memilih tidak terburu-buru mengambil tindakan hukum lanjutan.
"Terhadap putusan tersebut, baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan,"* ungkapnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan tetap menghormati seluruh proses dan hasil putusan peradilan ini sembari menyiapkan evaluasi internal.
"Kejaksaan Negeri Nganjuk menghormati putusan Majelis Hakim dan akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh. Kami menegaskan komitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Nganjuk," pungkas Koko Roby Yahya
Editor : SRTVRedaksi