Satu Hari Dua Lokasi, Satresnarkoba Polres Nganjuk Ringkus 3 Pengedar Pil Dobel L

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Ilustrasi Tiga terduga pelaku peredaran pil dobel L diamankan petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Komitmen Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali dibuktikan. 

Dalam tempo satu hari, petugas berhasil menggulung dua kasus peredaran pil dobel L di lokasi berbeda dan mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial DF (18), YW (29), dan MP (25).

"Benar, dalam satu hari Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus peredaran pil dobel L di lokasi berbeda." tegas Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, Selasa (21/7/2026)

"Meski jumlah barang bukti tidak besar, setiap kasus akan kami tindak tegas karena berpotensi memperluas penyalahgunaan obat keras berbahaya di masyarakat. Pengembangan terhadap jaringan pemasok juga terus kami lakukan," tambah Suria Miftah

Pengungkapan kasus pertama terjadi di sebuah warung kopi di Kelurahan Mangundikaran sekitar pukul 21.30 WIB. 

Petugas yang melakukan penyelidikan awalnya mendapati seorang pembeli membawa 70 butir pil dobel L, yang kemudian mengarah pada penangkapan pemuda berinisial DF (18) di lokasi yang sama beserta barang bukti telepon seluler.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku DF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok yang saat ini sudah kami tetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi,

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, petugas juga mengendus peredaran okerbaya di sebuah kamar kos daerah Begadung. Penggerebekan bermula dari ditemukannya seorang perempuan yang menguasai 50 butir pil LL.

"Pengembangan cepat langsung kami lakukan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka lain, yaitu YW (29) dan MP (25), yang berperan penting dalam jaringan penyebaran pil dobel L di wilayah tersebut," terang Hafid

Dari pengungkapan di Begadung tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat ini pihak kepolisian masih terus memburu jaringan di atasnya.

"Dari dua perkara ini kami masih melakukan pendalaman terhadap pemasok yang disebut para terduga pelaku. Seluruh barang bukti telah diamankan dan penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran pil LL hingga ke pemasoknya," tandas Hafid 

Kini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah mendekam di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika melihat potensi penyalahgunaan narkoba maupun obat keras berbahaya di lingkungannya agar Nganjuk tetap kondusif," tutup keterangan resmi pihak kepolisian.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru