Fraksi PDIP Mediasi Sengketa Utang Lansia dengan Bank Jombang, Gugatan Dicabut dan Denda Dihapus

Reporter : M. Faiz Rahman
Suasana pertemuan Fraksi PDIP Jombang dengan Bank Jombang. (Faiz/SRTV)

JOMBANG, SRTV.CO.ID – Sengketa utang yang menjerat Ngatini, seorang lansia nasabah Bank Jombang, berakhir melalui jalur damai. Setelah dimediasi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Bank Jombang sepakat mencabut gugatan sederhana terhadap Ngatini, menghentikan perhitungan bunga pinjaman, menghapus denda, serta memastikan aset milik nasabah tidak disita.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai utang Ngatini yang disebut berawal dari pinjaman sebesar Rp500 ribu dan berkembang hingga mencapai sekitar Rp70 juta. Informasi tersebut memicu beragam tanggapan masyarakat dan mendorong DPRD Jombang melakukan penelusuran.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Dodit Eko Prasetiyo, mengatakan pihaknya memilih mendatangi Bank Jombang untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai riwayat pinjaman Ngatini agar persoalan tidak hanya dipahami berdasarkan informasi yang beredar.

"Kami ingin mengetahui duduk persoalan secara utuh. Karena itu kami datang langsung ke Bank Jombang untuk meminta penjelasan mengenai kronologi pinjaman Bu Ngatini," kata Dodit usai mengikuti proses koordinasi bersama Bank Jombang dan Polres Jombang, pada Senin (6/7/2026) siang.

Menurut Dodit, dari penjelasan pihak bank diketahui bahwa hubungan kredit antara Ngatini dan Bank Jombang telah berlangsung sejak awal tahun 2000-an dengan riwayat transaksi yang cukup panjang. Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan menilai penyelesaian perkara semestinya mengedepankan asas keadilan, terutama mengingat kondisi nasabah yang telah lanjut usia. 

Fraksi kemudian mengusulkan agar bank menghentikan proses hukum yang sedang berjalan sekaligus meringankan beban kewajiban Ngatini.

"Kami mengusulkan agar aset Bu Ngatini diamankan terlebih dahulu, bunga pinjaman dihentikan, denda dihapus, dan gugatan sederhana yang sedang berjalan dicabut," ujar Dodit.

Menurut dia, penyelesaian melalui musyawarah menjadi pilihan yang lebih tepat dibandingkan melanjutkan proses hukum.

"Kami berharap ada solusi yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa harus mengorbankan aset milik nasabah," katanya.

Selain memediasi sengketa utang, Fraksi PDI Perjuangan juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana yang dialami Ngatini.
Berdasarkan keterangan keluarga, Ngatini diduga menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Nur Ali. 

Uang sekitar Rp55 juta yang disebut telah disiapkan untuk melunasi kewajiban kepada Bank Jombang diduga justru dibawa oleh orang tersebut. Atas temuan itu, Fraksi PDI Perjuangan berkoordinasi dengan Polres Jombang agar dugaan penipuan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

"Kami berharap dugaan penipuan yang dialami Bu Ngatini juga mendapat perhatian. Berdasarkan keterangan keluarga, uang sekitar Rp55 juta yang disiapkan untuk pelunasan diduga dibawa oleh saudara Nur Ali," kata Dodit.

Ia menegaskan pendampingan terhadap masyarakat merupakan bagian dari fungsi DPRD sebagai wakil rakyat.

Mediasi yang difasilitasi Fraksi PDI Perjuangan menghasilkan kesepakatan yang diterima kedua belah pihak. Bank Jombang menyatakan akan menempuh penyelesaian secara damai dan menghentikan langkah hukum yang sebelumnya telah diajukan.

Kepala Seksi Kepatuhan Bank Jombang, Angga Dwi, mengatakan manajemen mengapresiasi proses mediasi karena mampu menghasilkan jalan keluar yang dapat diterima bersama.

"Kami berterima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Dari pertemuan tersebut tercapai solusi yang disepakati bersama," ujar Angga.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Bank Jombang menghentikan perhitungan bunga pinjaman, menghapus seluruh denda yang membebani nasabah, serta memastikan aset milik Ngatini tidak akan disita maupun dilelang selama proses penyelesaian berlangsung.

Selain itu, bank juga resmi mencabut gugatan sederhana yang sebelumnya telah diajukan ke pengadilan.
"Dengan dicabutnya gugatan sederhana tersebut, Ibu Ngatini tidak lagi menjalani proses persidangan dan tidak akan menerima panggilan dari pengadilan," pungkasnya.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru