Diperiksa 8 Jam Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Sekda Nganjuk Pilih Bungkam

Reporter : Mahbub Jamal
Sekda Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, saat berjalan keluar dari Kantor Kejari Nganjuk usai menjalani pemeriksaan maraton selama 8 jam dugaan korupsi Bendungan Margopatut (Zaki/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (6/7/2026). Nur Solekan diperiksa sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut selama 8 jam 

Pantauan di lokasi, Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan mobil pribadi dengan nomor polisi AD 1574 TE.

Memasuki gedung Korps Adhyaksa, ia hanya melempar senyum tanpa memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media yang telah menunggunya.

Proses pemeriksaan berlangsung maraton. Setelah kurang lebih 8 jam berada di dalam ruang pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, orang nomor satu dalam jajaran ASN Pemkab Nganjuk tersebut akhirnya keluar dari Kantor Kejari tepat pada pukul 17.57 WIB.

Saat berjalan keluar, Nur Solekan memilih tetap diam seribu bahasa. Ia tampak cuek dan mengabaikan rentetan pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaan hari ini.

Menariknya, saat pulang ia tidak lagi menggunakan mobil saat kedatangan, melainkan langsung bergegas masuk ke dalam mobil Toyota Innova bernopol AG 1296 CR yang sudah siap menjemputnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, pihak Kejari Nganjuk membenarkan perihal pemanggilan dan pemeriksaan sang Sekda.

"Iya betul," ujar Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, singkat saat merespons pertanyaan awak media terkait keterkaitan pemeriksaan Nur Solekan dengan dugaan korupsi Bendungan Margopatut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai poin-poin yang digali dari pemeriksaan maraton sepanjang 8 jam tersebut

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru