NGANJUK, SRTV.CO.ID – Kasus dugaan korupsi dalam proyek Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan Bendungan Margopatut, Nganjuk, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Langkah berani Kejaksaan Negeri Nganjuk yang mulai mengupas tuntas perkara ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan praktisi hukum.
Praktisi Hukum dari Dj and P Advocate & Legal Consultant Nganjuk, DR. Wahju Prijo Djatmiko, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum yang bergerak cepat menangani persoalan tersebut.
"Saya sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam mengupas tuntas persoalan dugaan korupsi di dalam FS Bendungan Margopatut ini," ujar Wahju, Senin (6/7/2026)
Lebih lanjut, Wahju mendorong pihak Kejaksaan untuk menerapkan prinsip hukum yang progresif dalam membongkar aliran dana proyek tersebut.
Menurutnya, metode pelacakan keuangan menjadi kunci utama untuk melihat siapa saja aktor yang diuntungkan dari proyek bernilai besar ini.
"Dengan nanti konsep atau prinsip follow the money, follow the crime, kejaksaan bisa menelusuri kemana arah daripada uang tersebut mengalir. Dan saya sangat berharap Kejaksaan tidak mandek dulu dalam menegakkan hukum ini," tambahnya.
Persoalan ini memicu tanda tanya besar di masyarakat setelah muncul fakta bahwa pada tahun 2008 silam, FS untuk Bendungan Margopatut sebenarnya sudah pernah dilakukan.
Berdasarkan hasil kajian tim geologi saat itu, lokasi tersebut dinyatakan tidak layak secara teknis karena adanya temuan bedah sesar (patahan aktif) di kawasan Gunung Wilis.
Langkah Pemerintah Daerah yang menganggarkan kembali kajian ulang (review FS) tersebut dinilai oleh sebagian pihak sebagai bentuk pemborosan anggaran negara.
Terkait keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Nur Solekan yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Wahju menilai langkah Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemanggilan sudah sangat proporsional demi membuat perkara ini menjadi terang benderang.
"Saya yakin Sekda sebagai Ketua TAPD tentunya sangat mengetahui mengapa itu dianggarkan. Alasan-alasan baik secara strategis maupun secara keuangan," ungkapnya
Menurut Wahju sebagai Ketua TAPD langkah Kejari Nganjuk memanggil Nur Solekan sudah sangat tepat
"Sebagai ketua TAPD langkah Kejaksaan sudah tepat, mungkin APH ingin mendapatkan satu kejelasan, istilahnya siapa saja mungkin yang diduga mengetahui mengapa itu dianggarkan, dan ke mana larinya uang tersebut, dan bagaimana itu dianggarkan," pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Nganjuk masih terus melakukan pendalaman materi dan memeriksa sejumlah saksi terkait guna memastikan ada tidaknya kerugian negara dalam proyek studi kelayakan komparatif tersebut.
Editor : SRTVRedaksi