Berdalih Demi Keamanan, Mobil Siaga Kelurahan Tanjunganom 'Salah Bermalam' di Kantor Kecamatan

Reporter : Boniman
Mobil siaga Kelurahan Tanjunganom jenis Suzuki Ertiga putih berpelat merah 'bermalam' di garasi Kantor Kecamatan Tanjunganom,(Mr Boni/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Keberadaan mobil siaga milik Kelurahan Tanjunganom, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, kini tengah menjadi sorotan tajam dan bahan gunjingan hangat di tengah masyarakat. 

Kendaraan operasional yang seharusnya siaga di kantor kelurahan setempat, kedapatan sering terparkir dan menginap di garasi kantor Kecamatan Tanjunganom.

Guna menelusuri kebenaran informasi tersebut, sejumlah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Plt Kepala Kelurahan (Kakel) Tanjunganom, Agus Trimaryono, serta melakukan pengecekan ke lokasi. Kamis (2/7/2026)

Hasilnya, satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna putih dengan pelat nomor merah memang ditemukan terparkir di dalam garasi kecamatan.

Secara aturan pengadaan, kendaraan dinas operasional tercatat resmi sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Oleh karena itu, mobil siaga wajib berada di wilayah kerjanya masing-masing agar dapat merespons kebutuhan kedaruratan warga secara cepat dan efisien selama 24 jam.

Saat dikonfirmasi mengenai alasan pemindahan tempat parkir tersebut, Plt Kepala Kelurahan Tanjunganom berkilah bahwa kebijakan itu diambil demi faktor keselamatan aset.

"Ya demi keamanan," ungkap Plt Kepala Kelurahan Tanjunganom, Agus Trimaryono

Meskipun alasannya adalah keamanan, secara regulasi, pihak yang memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh terhadap operasional kendaraan adalah Kantor Kelurahan Tanjunganom, bukan kantor kecamatan. Hal inilah yang memicu kecurigaan dan kritik dari warga sekitar.

Yang memiliki wewenang dan tanggung jawab langsung terhadap operasional kendaraan tersebut kantor kelurahan Tanjunganom, bukan kantor kecamatan. Mungkin dari situlah letak bahan gunjingan warga masyarakat Tanjunganom.

Warga menyayangkan kebijakan ini karena mobil siaga sejatinya ditujukan untuk kelancaran layanan sosial dan kesehatan darurat. 

Jika kendaraan dipindahkan ke kecamatan, hal tersebut dinilai justru memperpanjang birokrasi, menghambat akses, dan memperlambat mobilitas warga terdekat yang sedang membutuhkan pertolongan medis darurat.

Selain masalah pelayanan publik, tindakan menitipkan kendaraan dinas ke instansi lain di luar penanggung jawab awal juga dinilai menabrak aturan administrasi.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap ada evaluasi dari pihak terkait agar mobil siaga dikembalikan ke fungsinya semula di kantor kelurahan.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru