Eks-Tol Jabon Sidoarjo Bakal Digusur, Warung Remang dan Lokalisasi Ilegal Segera Tamat

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Hearing di Gedung DPRD Sidoarjo, menghasilkan keputusan final untuk menutup dan membongkar permanen warung remang-remang di kawasan eks-Tol Jabon (Istimewa/SRTV)

SIDOARJO, SRTV.CO.ID– Komitmen untuk membersihkan wilayah dari praktik kemaksiatan dan mengembalikan marwah "Bumi Santri" terus digalakkan di Kabupaten Sidoarjo. Praktik prostitusi terselubung serta keberadaan warung remang-remang di kawasan eks-Tol Jabon dipastikan akan segera berakhir lewat tindakan tegas dari para pemangku kebijakan.

 

Dalam hearing (dengar pendapat) yang digelar bersama DPRD Sidoarjo pada Rabu (1/7/2026), seluruh pihak yang hadir sepakat bulat untuk melakukan pembongkaran dan penutupan secara permanen demi menjaga moralitas umat.

Kawasan tersebut selama ini dinilai telah lama meresahkan warga sekitar karena kerap dikotori oleh aktivitas maksiat dan praktik lokalisasi ilegal yang mencederai nilai-nilai agama.

Pertemuan penting di ruang rapat DPRD Sidoarjo ini dihadiri langsung oleh Ketua beserta anggota Komisi A dan C, tiga Kepala Desa di wilayah Jabon (Desa Dukuhsari, Panggreh, dan Kedungcangkring), jajaran Forkopimka, tokoh masyarakat, hingga para tokoh agama dari MWCNU Jabon beserta jajaran Badan Otonom (Banom) NU seperti PAC Muslimat NU, Fatayat NU, dan GP Ansor.

"Alhamdulillah, hearing dengan DPRD Sidoarjo hari ini yang membahas aktivitas di eks-Tol Jabon menelurkan kesepakatan penting. Karena di sana banyak warung remang-remang dan kemaksiatan, seluruh peserta yang hadir sepakat untuk dibongkar dan ditutup," ujar Ketua Tanfidziah MWCNU Jabon, KH. Sonhaji, mengucap syukur atas kelancaran pertemuan tersebut.

Dukungan penuh untuk menegakkan amar ma'ruf nahi munkar ini juga ditegaskan oleh Rois Syuriah MWCNU Jabon, KH. Syairozi. Beliau menginstruksikan agar seluruh jajaran pengurus dan warga NU satu komando dalam mengawal pembongkaran ini tanpa ada ruang kompromi bagi tempat yang merusak akhlak masyarakat.

Menurut Kiai Syairozi, penutupan ini wajib hukumnya bersifat permanen, bukan sementara, dan menyasar seluruh bangunan yang terindikasi menjadi tempat maksiat.

Setelah ketukan palu di gedung parlemen, dalam waktu dekat akan digelar pertemuan lanjutan untuk merumuskan rekomendasi keputusan resmi. Rekomendasi tersebut nantinya diserahkan kepada pihak eksekutif (Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo) sebagai dasar hukum eksekusi pembongkaran di lapangan.

Langkah tegas ini disambut bahagia oleh warga Jabon yang berharap wilayah mereka kembali kondusif, aman, penuh keberkahan, dan terbebas dari citra negatif.

“Kita semua sepakat, untuk menutup seluruh warung remang dan pangku di tol HK, untuk memulihkan Marwah Jabon sebagai kawasan santri. Teknisnya segera kita lakukan koordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian, TNI dan pemilik wilayah yakni PPLS dan Jasa Marga,” tegas Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru