NGANJUK, SRTV.CO.ID – Aksi nekat dua bus antar kota lintas provinsi yang terlibat kejar-kejaran hingga melawan arus di Jalan Panglima Sudirman, Kota Nganjuk, Jawa Timur, berujung fatal. Gara-gara aksi ugal-ugalan tersebut, kecelakaan tak terhindarkan setelah salah satu bus memotong jalur secara mendadak.
Aksi berbahaya ini sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas Bus Mira melaju kencang melawan arus dari arah Madiun menuju Surabaya menggunakan lajur yang salah. Tepat di Jalan Panglima Sudirman, Bus Mira mencoba kembali ke lajur kiri, namun justru menghantam Bus Sugeng Rahayu yang sedang melaju di jalurnya.
Merespons kejadian yang viral dan membahayakan ini, Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Afandy Dwi Takdir memberikan peringatan keras kepada para pengemudi yang masih nekat melanggar aturan.
"Saya imbauan kepada pengguna jalan yang tidak tertib dalam berlalu lintas sehingga dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Jika kami temukan kembali, maka sanksi yang berat akan mereka dapatkan. Mari kita bersama-sama budayakan tertib berlalu lintas karena tertib berlalu lintas adalah kebutuhan kita bersama," tegas AKP Afandy Dwi Takdir. Senin (29/6/2026)
Meski sempat terjadi benturan, kedua bus beruntung hanya mengalami kerusakan minor. Karena tidak ada korban jiwa atau cedera fatal, kedua belah pihak sempat sepakat untuk berdamai di tempat dan langsung melanjutkan perjalanan masing-masing.
Namun, urusan tidak selesai begitu saja di jalanan. Satlantas Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan pelacakan dan langsung menjatuhkan sanksi tegas berupa pasal berlapis kepada sopir yang bersangkutan.
Petugas menjerat pelanggar dengan Pasal 287 Ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kanit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Wahby Irfan, memastikan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai efek jera agar aksi serupa tidak terulang kembali di wilayah hukum Nganjuk.
"Tindakan tegas telah diberikan kepada sopir bus supaya tidak lagi ugal-ugalan di jalan," ujar Ipda Wahby Irfan saat memberikan keterangan.
Tak hanya sanksi dari kepolisian, nasib apes sopir bus ini bertambah setelah pihak Perusahaan Otobus (PO) tempatnya bekerja ikut mengambil tindakan disiplin yang berat.
Pihak manajemen PO resmi menjatuhkan sanksi skorsing, di mana sopir tersebut dilarang menarik bus dan tidak diizinkan bekerja selama dua bulan ke depan.
Editor : SRTVRedaksi