DPC ABPEDNAS Nganjuk Buka Suara Soal Kinerja BPD, Bukan Tidak Mengerti Tupoksi, Tapi Minim Informasi Pengawasan

Reporter : Hariadi Suwandito
Sutrisno Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Nganjuk (Dito/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sering kali dinilai pasif dalam mengawal roda pemerintahan di tingkat desa. Menanggapi pandangan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Nganjuk meluruskan bahwa persoalan utama terletak pada belum optimalnya ruang peningkatan kapasitas dan minimnya akses informasi teknis yang diberikan kepada anggota BPD.

Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Nganjuk, Sutrisno, menegaskan bahwa anggapan BPD tidak memahami tugas pokok dan fungsinya adalah hal yang keliru. 

Masalah mendasarnya adalah keterbatasan pengetahuan teknis akibat minimnya transparansi informasi dari pihak pemerintah desa.

"Bukan BPD belum memahami atau belum mengerti akan tugas pokok fungsinya. Tetapi BPD itu selama ini memang di dalam melaksanakan tugas pokok fungsinya itu belum maksimal, belum optimal. Dikarenakan apa? Dikarenakan selama ini untuk peningkatan kapasitas, pemahaman terhadap tupoksi, terutama teknis, mereka sangat minim pengetahuannya," ujar Sutrisno. Minggu (28/6/2026)

Sutrisno mencontohkan, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Petunjuk Teknis (Juknis) sering kali tidak pernah dibagikan kepada BPD. 

Hal ini membuat BPD kesulitan melihat rincian rekening anggaran dan menentukan langkah pengawasan yang tepat. Ke depan, DPC ABPEDNAS berkomitmen membangun komunikasi yang lebih sehat dengan seluruh pemangku kebijakan agar setiap pencairan anggaran di desa setidaknya memberikan tembusan atau informasi kepada BPD demi fungsi kontrol yang berjalan baik.

Menjawab pertanyaan mengenai dinamika keanggotaan BPD yang berasal dari keluarga perangkat desa atau kepala desa, Sutrisno menyatakan hal tersebut tidak melanggar aturan di Kabupaten Nganjuk selama belum ada regulasi yang melarangnya secara hukum. Ia juga membandingkan kondisi ini dengan wilayah lain yang sempat memicu diskursus publik.

"Keluarga kepala desa, perangkat desa, enggak masalah, tidak ada larangan anggota BPD itu. Yang menjadi permasalahan itu kan di Blitar, itu ada Perda Nomor 6 Tahun 2026. Setelah saya konfirmasi, katanya Blitar itu sudah koordinasi dengan BKN. Nah, kalau di Nganjuk seperti itu, ya kita enggak berani. Kita tidak akan pernah menjadikan hal tanpa regulasi yang jelas sebagai pedoman. Kalau hanya lisan, apalagi hanya lisan seperti itu," jelasnya menambahkan.

Lebih lanjut, mengenai komitmen untuk membenahi (ndandani) kinerja BPD, Sutrisno memaparkan bahwa peran nyata BPD ada pada penyaringan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) serta pengawasan di lapangan. BPD harus aktif memastikan apakah proyek pembangunan di dusun-dusun dijalankan sesuai kesepakatan atau tidak.

Ketika disinggung mengenai langkah hukum jika ditemukan adanya indikasi penyelewengan anggaran oleh Pemerintah Desa, Sutrisno menegaskan bahwa BPD memiliki legalitas penuh untuk mengambil tindakan. 

Namun, ia mengingatkan agar seluruh anggota BPD tetap mengedepankan etika birokrasi dan mekanisme penyelesaian internal terlebih dahulu.

"Sangat berhak (melapor ke Aparat Penegak Hukum/APH), tetapi kan mekanismenya ada. Mekanismenya BPD harus mengklarifikasi dulu dengan pemerintah desa, harus melakukan rapat bersama dulu terhadap suatu masalah. Tidak harus BPD langsung ke APH, enggak bisa. Dan kita punya APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," pungkasnya.

Masa bakti keanggotaan BPD di Kabupaten Nganjuk sendiri diketahui akan segera berakhir pada tanggal 26 Desember 2026 mendatang. 

Melalui sisa waktu yang ada, ABPEDNAS berharap sinergi dan pemahaman regulasi teknis ini bisa segera dibenahi demi kemajuan tata kelola desa yang bersih dan transparan.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru