KONI Jawa Timur : Secara Aturan Samanhudi Tetapi Ketua KONI 

Reporter : Angga Juli
Sekretaris Umum atau Sekum KONI Provinsi Jawa Timur Akmal Budianto

BLITAR, SRTV.CO.ID – Sekretaris Umum atau Sekum KONI Provinsi Jawa Timur Akmal Budianto merespon soal Keputusan Samanhudi Anwar sebagai ketua KONI Kota Blitar. Menurutnya, secara aturan Samanhudi tetap sebagai ketua umum KONI Kota Blitar periode 2026-2030. 

 “Itu pernyataan pribadi ya. Tetapi kalau secara organisasi dan aturan masih tetap menjabat sebagai ketua umum KONI Kota Blitar periode 2026-2030. Kan ini sudah dikukuhkan dan ada administrasinya,” kata Akmal, Kamis (18/6/2026). 

Dia mengatakan secara aturan, ketika memutuskan untuk mundur dari jabatan ada tahapan dan rangkaiannya. Ketika mundur juga harus dilengkapi administrasinya. Seperti membuat surat pernyataan mundur yang disertai dengan alasan.

Di KONI sendiri, ada beberapa alasan yang bisa menjadikan pertimbangan mundur dari jabatan. Seperti kepentingan pribadi, berurusan dengan hukum dan lain sebagainya. Dan itu juga harus disertai dengan surat yang ditandatangani bermaterai.

“Tidak mudah untuk mundur. Alasannya juga harus jelas,” katanya lagi. 

Jika nanti, lanjutnya, ketika tahapan sudah dilalui agar roda organisasi tetap jalan bisa dilakukan kebijakan.

Seperti menunjuk pelaksana harian atau pula bisa menggelar musyawarah olahraga tingkat Kota Blitar luar biasa atau musorkot luar biasa.

“Di KONI Kota Blitar diselesaikan prosesnya dulu,” jelasnya.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru