Panduan Lengkap Mengajukan Program RTLH Baznas Nganjuk, Simak Alurnya

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Salah satu unit rumah yang mendapat bantuan program RTLH Baznas Nganjuk. (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus bergerak serentak untuk mengikis angka kemiskinan di wilayahnya. 

Langkah nyata ini diwujudkan melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menyasar warga kurang mampu, khususnya para lanjut usia (lansia). 

Setelah Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyerahkan bantuan secara simbolis kepada beberapa warga di Desa Putren dan Desa Ngrami, kini giliran masyarakat luas yang perlu memahami mekanisme untuk mendapatkan manfaat dari program sosial ini.

Program bedah rumah ini tidak menyasar sembarang hunian. Baznas Kabupaten Nganjuk menetapkan standar kelayakan yang ketat. Rumah yang berhak menerima bantuan harus memiliki kerusakan fisik yang parah, seperti kebocoran di berbagai sudut atau kondisi struktur bangunan yang sudah rapuh dan nyaris roboh.

Menariknya, program ini secara khusus memprioritaskan warga yang sudah memasuki usia senja. Kebijakan ini diambil agar para lansia dapat menikmati masa tua mereka di dalam rumah yang aman, sehat, dan nyaman. 

Sementara itu, bagi warga yang masih berada di usia produktif, pemerintah telah menyiapkan skema bantuan lain yang lebih berfokus pada pengembangan usaha dan kemandirian ekonomi.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan RTLH harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen dan legalitas tanah yang jelas. Poin-poin penting yang wajib dipersiapkan meliputi :

Lahan yang akan dibangun harus merupakan hak milik pribadi dan bebas dari sengketa. Jika tanah belum bersertifikat atas nama pemohon, wajib menyertakan surat pernyataan dari ahli waris lain yang sah, serta diketahui oleh pihak desa dan kecamatan. Melampirkan salinan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Menyusun proposal pengajuan yang dilengkapi surat pengantar, profil pemohon, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan.

Membentuk panitia kecil di tingkat lingkungan untuk mengawal proses bedah rumah agar berjalan lancar.

Masyarakat tidak bisa mengajukan bantuan ini secara langsung ke tingkat kabupaten. Alur birokrasi dilakukan secara berjenjang, di mana pemohon harus melewati verifikasi awal di tingkat pemerintah desa setempat sebelum berkas diteruskan ke Pemkab Nganjuk dan Baznas.

Mengenai pendanaan, program kemanusiaan ini bersumber dari pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nganjuk serta sumbangan para donatur. 

Tidak hanya itu, sinergi kuat juga dijalin dengan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), salah satunya kolaborasi dengan PT Irfai Berkah Sejahtera yang turut menambah nilai bantuan bagi para penerima manfaat.

Melalui sistem pengajuan yang transparan dan kolaborasi berbagai pihak, program RTLH ini diharapkan dapat tepat sasaran. 

Dengan demikian, kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Nganjuk, khususnya para lansia, dapat meningkat secara berkelanjutan. 

Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih mendalam mengenai program ini, Baznas Kabupaten Nganjuk menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp di nomor 0812-3370-9807.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru