Jebakan Kencan Maut di Gubuk Blitar, Komplotan Remaja Peras Korban Modus Tuduhan Mesum

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Petugas menunjukkan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan komplotan pelaku dalam melancarkan aksinya. (Aziz, SRTV)

BLITAR, SRTV.CO.ID – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membongkar modus kejahatan baru yang meresahkan masyarakat. Bermodus mengajak kencan melalui media sosial, sebuah komplotan nekat memeras dan menganiaya korbannya setelah dijebak di sebuah gubuk.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban, GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Peristiwa pidana ini terjadi pada Senin, 11 Juni 2026, di sebuah gubuk yang terletak di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sanankulon. 

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang berbagi peran dalam melancarkan aksi bejat tersebut.

“Tiga pelaku sudah tersangka. Dua di antara pelaku masih anak-anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, Jumat (12/6/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah ARD (19), warga Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, yang bertindak sebagai otak kejahatan. 

Dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur adalah AG (16) dan RZQ, warga Binangun, Kabupaten Blitar. AG, yang merupakan seorang remaja perempuan, sengaja dijadikan umpan oleh komplotan ini untuk memikat korban.

“Sementara otak kejahatan dalam kasus ini adalah ARD. Belakangan diketahui jika AG yang juga perempuan itu adalah pelaku yang menjadi umpan,” jelas AKP Rudi Kuswoyo memaparkan peran para pelaku.

Aksi kriminal ini bermula saat korban GNS berkenalan dengan pelaku AG melalui aplikasi media sosial pada 11 Mei 2026. Setelah intens berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu langsung di sebuah gubuk di Lapangan Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Namun, di balik pertemuan tersebut, ARD dan RZQ sudah mengintai. Begitu korban dan AG bertemu di gubuk, kedua pelaku pria langsung muncul dan melakukan penggerebekan seolah-olah korban telah melakukan perbuatan mesum.

“Ketika di gubuk itulah awal mula. ARD dan RZQ menggerebek korban dengan teman perempuan yang juga salah satu pelaku,” urai Kasat Reskrim.

Tak hanya dituduh berbuat mesum, korban GNS juga sempat mendapat tindakan penganiayaan dari para pelaku. Karena kalah jumlah dan di bawah tekanan, korban dipaksa menyerahkan uang. 

Lantaran korban tidak mengantongi uang tunai, para pelaku akhirnya merampas ponsel milik korban sebagai jaminan dan meminta uang tebusan sebesar Rp300 ribu.

Keesokan harinya, korban mencoba menghubungi ARD untuk menebus ponselnya. Namun, pelaku terus mengulur waktu dan mempersulit proses pengembalian dengan berbagai dalih, bahkan meminta uang transferan tambahan. 

Sadar dirinya telah menjadi korban komplotan pemeras, GNS akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.

“Pokoknya dipersulit, alasan kerja, tak ada bensin dan lain sebagainya. Bahkan, minta uang transfer lagi. Karena sadar menjadi korban kejahatan, akhirnya melaporkan kejadian ke polisi,” pungkas AKP Rudi Kuswoyo.

Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama komplotan ini murni demi mendapatkan keuntungan ekonomi secara instan.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru