NGANJUK, SRTV.CO.ID - Proses hukum kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Ketua Salam Lima Jari Nganjuk berinisial YM kini memasuki babak baru. Pada Kamis (11/6/2026), Pengadilan Negeri Nganjuk menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Persidangan hari ini berjalan dengan sangat kondusif dan lancar. Agenda utama memang pembacaan pleidoi dari penasihat hukum serta nota pembelaan pribadi yang ditulis sendiri oleh terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Nganjuk, Muhammad Hasan.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Imam Gozali, membeberkan isi nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Tak hanya mengandalkan pembelaan hukum dari tim pengacara, terdakwa YM juga memanfaatkan kesempatan yang diberikan hakim untuk membacakan keluh kesah serta pembelaan pribadinya secara langsung.
Menanggapi langkah pembelaan dari kubu terdakwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menilai perbedaan pandangan dalam persidangan sebagai hal yang lumrah terjadi.
"Ya, terkait dengan permasalahan tersebut itu sudah merupakan hal yang biasa ya. Kita sikapi dengan bijak ya, nanti kita akan jawab dalam replik kami," ujar Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.
Koko menegaskan bahwa pihak kejaksaan tetap optimis dan yakin dengan seluruh fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Ia juga memastikan bahwa seluruh prosedur hukum telah dilewati secara profesional dan proporsional. JPU dijadwalkan akan menyampaikan jawaban resmi atas pledoi tersebut (replik) pada agenda sidang berikutnya
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah JPU membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026) lalu.
Jaksa meyakini bahwa terdakwa YM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.
"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegas JPU Muhammad Ryan Kurniawan dalam petikan tuntutannya.
Atas dasar pasal tersebut, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada YM, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan ini dijadwalkan bakal digelar pada 15 Juni 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Nganjuk
Editor : SRTVRedaksi