Tepis Isu Kriminalisasi, Kejari Nganjuk Optimis Jerat Ketua Salam Lima Jari dalam Kasus Dugaan Penggelapan

Reporter : SRTVRedaksi
Terdakwa kasus dugaan penggelapan Ketua LSM Salam Lima Jari Nganjuk berinisial YM di Pengadilan Negeri Nganjuk (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menyatakan keyakinannya terhadap fakta hukum yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Ketua LSM Salam Lima Jari Nganjuk berinisial YM. Pihak Korps Adhyaksa menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menepis dengan tegas tudingan adanya upaya kriminalisasi dalam penanganan perkara ini. 

Menurutnya, perbedaan argumen di persidangan adalah hal yang lumrah dan akan segera ditanggapi secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Enggak ada kriminalisasi. Semua prosedur hukum telah dilewati. Semuanya sudah dilaksanakan secara profesional dan proporsional. Kita sikapi dengan bijak, nanti kita akan jawab dalam replik kami," ujar Koko Roby Yahya seusai persidangan. Kamis (11/6/2026)

Sebelumnya, JPU Kejari Nganjuk, Muhammad Ryan Kurniawan, menilai bahwa terdakwa YM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026), jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara.

"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas JPU dalam surat tuntutannya.

Sementara itu, dari pihak terdakwa, sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (11/6/2026) di Pengadilan Negeri Nganjuk menjadi momen untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). 

Kuasa hukum YM menilai bahwa perkara yang menimpa kliennya dipaksakan masuk ke ranah pidana, padahal menurut mereka hal tersebut murni masalah perdata.

Kuasa Hukum YM, Dr. Prayogo Laksono, berargumen bahwa ada indikasi kriminalisasi yang kuat dalam bergulirnya kasus ini hingga ke meja hijau. 

Argumen pembelaan tersebut telah dituangkan dan dibacakan secara utuh di hadapan majelis hakim.

"Kami menganggap bahwa persoalan ini adalah persoalan perdata. Sehingga kalau dipidanakan ini menjadi tidak tepat. Yang kedua, kami meyakini ini ada unsur kriminalisasi sebagaimana yang sudah kita sampaikan di dalam kita bacakan dalam persidangan tadi," pungkas Dr. Prayogo.

Persidangan atas kasus dugaan penggelapan ini dipastikan akan terus bergulir. Agenda berikutnya adalah penyampaian jawaban jaksa (replik) atas pledoi terdakwa, yang dijadwalkan bakal digelar pada Senin, 15 Juni 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru