Liburan Sekolah Hemat, KAI Daop 7 Potong Harga Tiket Kereta Ekonomi 30 Persen

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Suasana gerbong kereta api yang berhenti di Stasiun Blitar ( Aziz, SRTV)

BLITAR, SRTV.CO.ID — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap program diskon transportasi massal yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 

Langkah nyata ini diwujudkan dengan menghadirkan potongan tarif sebesar 30 persen khusus untuk perjalanan menggunakan kereta api kelas Ekonomi Komersial. 

Stimulus ini sengaja dihadirkan guna mendongkrak mobilitas masyarakat sepanjang masa liburan sekolah sekaligus memacu pertumbuhan urat nadi perekonomian di berbagai daerah.

"Program diskon transportasi ini merupakan bagian dari stimulus yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk mendorong mobilitas masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. KAI menyambut baik kebijakan tersebut dengan menyediakan tarif yang lebih terjangkau bagi pelanggan yang akan melakukan perjalanan selama liburan sekolah," ujar Pelaksana Harian (Pelakhar) Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Lusi Rini Hidayati, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Lusi, momentum liburan sekolah menjadi salah satu jangkar penting yang menggerakkan masyarakat menuju berbagai destinasi, termasuk ke wilayah kerja Daop 7 Madiun. 

Tingginya arus pergerakan ini diyakini akan membawa efek domino yang positif bagi keberlangsungan sektor pariwisata, geliat perdagangan, eksistensi pelaku UMKM, hingga berbagai lini aktivitas ekonomi daerah yang subur seiring bertambahnya angka kunjungan warga.

"Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih hemat selama liburan sekolah. Kami mengajak pelanggan untuk merencanakan perjalanan sejak dini dan memanfaatkan berbagai kemudahan layanan KAI untuk mendukung pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, selamat, dan tepat waktu," tambah Lusi.

Adapun jangkauan layanan kereta api yang luas dinilai mampu menjadi opsi moda transportasi yang tidak hanya aman dan nyaman, tetapi juga selamat serta efisien. Dengan adanya diskon khusus ini, pintu kesempatan terbuka lebar bagi kalangan keluarga untuk merajut momen

Syarat dan Ketentuan Klaim Potongan Harga:

 1. Pembelian tiket dengan tarif diskon dapat diakses di seluruh kanal penjualan resmi KAI, termasuk aplikasi Access by KAI, mulai tanggal 6 Juni 2026.

2. Tarif diskon 30 persen berlaku khusus untuk periode keberangkatan tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

3. Potongan harga hanya berlaku bagi kereta api kelas Ekonomi Komersial.

4. Diskon tidak berlaku pada tarif khusus dan tidak dapat diakumulasikan atau digabungkan dengan reduksi maupun program diskon lainnya.

5. Tiket yang dibeli dengan tarif diskon tetap bersifat fleksibel; dapat dibatalkan ataupun diubah jadwalnya (reschedule) sesuai regulasi yang berlaku.

6. Alokasi kuota bersifat terbatas; program hanya berlaku selama persediaan tarif diskon masih tersedia dalam sistem.

Daftar Rangkaian KA Lintas Daop 7 Madiun Penerima Diskon:

 Masyarakat dapat memanfaatkan potongan harga ini pada 18 rangkaian Kereta Api Ekonomi Komersial, baik yang memulai keberangkatan awal dari wilayah Daop 7 Madiun maupun lintas kereta yang melintasi stasiun-stasiun di bawah naungannya:

 1. KA Malabar (Malang - Bandung pp)

2. KA Mutiara Selatan (Surabaya Gubeng - Bandung pp)

3. KA Sancaka (Yogyakarta - Surabaya Gubeng pp)

4. KA Gaya Baru Malam Selatan (Surabaya Gubeng - Pasarsenen pp)

5. KA Singasari (Blitar - Pasarsenen pp)

6. KA Brantas (Blitar - Pasarsenen pp)

7. KA Wijayakusuma (Cilacap - Ketapang pp)

8. KA Bangunkarta (Jombang - Pasarsenen pp)

9. KA Kertanegara (Purwokerto - Malang pp)

10. KA Malioboro Ekspres (Purwokerto - Malang pp)

11. KA Logawa (Purwokerto - Ketapang pp)

12. KA Jayakarta (Surabaya Gubeng - Pasarsenen pp)

13. KA Matarmaja (Malang - Pasarsenen pp)

14. KA Pasundan (Surabaya Gubeng - Bandung pp)

15. KA Sangkuriang (Bandung - Ketapang pp)

16. KA Ranggajati (Cirebon - Jember pp)

17. KA Madiun Jaya (Madiun - Pasarsenen pp)

18. KA Majapahit (Malang - Pasarsenen pp)

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru