NGANJUK, SRTV.CO.ID – Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penggeledahan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nganjuk pada Kamis (21/5/2026).
Langkah tegas ini diambil terkait penyidikan dugaan penyimpangan proyek review feasibility study (FS) Pembangunan Bendungan Margopatut, Kecamatan Sawahan, tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Putra, menjelaskan bahwa tim penyidik langsung bergerak menyisir ruang arsip dan Bidang Litbang Bappeda Nganjuk sejak pukul 11.00 WIB.
“Penggeledahan ini untuk melengkapi alat bukti dalam tahap penyidikan. Tadi kami melakukan penggeledahan di ruang arsip dan bidang Litbang,” ujar Rizky dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, Kamis sore.
Dari penggeledahan tersebut, jaksa penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial, termasuk dokumen kontrak pekerjaan review FS Bendungan Margopatut yang nilainya melonjak drastis dibanding studi awal.
“Jadi ini masih tahap perencanaan (Bendungan Margopatut). Di situ ada tenaga ahli untuk mengkaji apakah wilayah tersebut masih layak dibangun bendungan,” terang Rizky menambahkan.
Sebagai informasi, FS awal proyek ini sebenarnya pernah dilakukan pada tahun 2008 dengan anggaran sekitar Rp700 juta. Namun, pada tahun 2024, dilakukan review kembali dengan nilai anggaran yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp 3,5 miliar
Meski status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan, hingga saat ini Kejari Nganjuk belum menetapkan satu pun tersangka. Penyidik masih fokus melakukan pendalaman dan memeriksa intensif pihak konsultan yang diketahui berasal dari luar Jawa Timur.
Editor : SRTVRedaksi