Ketuk Palu, DPRD Nganjuk Sahkan Raperda Desa, Payung Hukum Pilkades Serentak Resmi Terbentuk

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Suasana Rapat Paripurna DPRD Nganjuk saat pengesahan Raperda tentang Desa, disaksikan pimpinan dewan dan Wakil Bupati Nganjuk. (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk resmi mengesahkan dan menetapkan Rancangan Keputusan (Rantus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. 

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna lantai II DPRD Nganjuk pada Rabu (20/5/2026). 

Raperda ini akan menjadi fondasi baru bagi pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Nganjuk.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jianto, didampingi Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono dan Wakil Ketua DPRD Ulum Basthomi, serta dihadiri Wakil Bupati Trihandy Cahyo Saputro yang mewakili Bupati Marhaen Djumadi. Kehadiran regulasi baru ini dinilai sangat krusial bagi masa depan tata kelola desa di Kota Angin.

“Ini memang yang sangat ditunggu-tunggu, khususnya kepala desa dan calon kepala desa. Setelah perda disahkan, nanti detail teknis akan dijabarkan melalui peraturan bupati,” ujar Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro yang akrab disapa Mas Handy.

Mas Handy menjelaskan bahwa perda tersebut memuat sekitar 180 pasal yang mengatur berbagai ketentuan teknis. Regulasi ini mencakup syarat pencalonan, status anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang maju pilkades, hingga mekanisme penonaktifan kepala desa jika tersangkut persoalan hukum. 

Terkait jadwal pilkades serentak, Pemkab Nganjuk awalnya membidik awal tahun 2027, namun opsi tersebut masih dinamis demi menyesuaikan dengan momen Ramadan dan Idul Fitri.

"Pemkab berharap pelaksanaan bisa digelar serentak dalam satu gelombang," ungkap Mas Handy terkait skenario pilkades.

Di sisi legislatif, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono menegaskan bahwa raperda ini merupakan penyempurnaan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020. Proses pembahasannya telah melibatkan Komisi I DPRD dengan menghimpun aspirasi dari para kepala desa, tokoh masyarakat, hingga organisasi perangkat desa. 

Setelah disahkan di tingkat kabupaten, draf ini akan langsung diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan final.

“Semua masukan sudah kami tampung dan dibahas bersama Komisi I. Hari ini sudah dituangkan dalam perda yang disahkan. Nanti teknis pelaksanaannya dilanjutkan melalui peraturan bupati,” kata Mas Tatit, sapaan akrabnya.

Mas Tatit menambahkan, perda desa ini menjadi wadah hukum utama yang mengatur pengisian jabatan kepala desa hingga perangkat desa. Politisi PDI Perjuangan tersebut memproyeksikan pilkades gelombang pertama kemungkinan besar bisa bergulir lebih cepat, yakni sekitar Februari hingga Maret tahun depan, dengan estimasi diikuti oleh 230 desa dari total 264 desa di Nganjuk.

"Perda ini akan memberi kepastian hukum bagi proses pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa, sekaligus mempercepat tahapan persiapan pilkades serentak di Kabupaten Nganjuk," pungkas Mas Tatit

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru