JEMBER, SRTV.CO.ID - Penyidik Pidsus Polres Jember memeriksa sejumlah anggota BPD Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, Rabu (20/5). Pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen P-APBDes 2025.
Kasus itu mencuat setelah adanya pengaduan warga. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang diduga terlibat dalam proses administrasi desa.
Baca juga: Hari Kedua Pencarian Dua Saudara Hilang di Payangan Belum Membuahkan Hasil
Salah satu anggota BPD, Hendrik Siswanto, mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik. Ia menjelaskan seluruh kronologi yang diketahuinya terkait dokumen tersebut.
“Tadi saya sudah menjawab apa adanya ke penyidik terkait pengaduan pemalsuan tanda tangan P-APBDes 2025 Desa Karangsono,” ujar Hendrik di halaman Mapolres Jember.
Hendrik menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan perubahan APBDes tersebut. Namun, tanda tangannya diduga tercantum dalam berkas administrasi.
Baca juga: Persid Jember Pesta Gol di Laga Perdana, Golden FC Merauke Tumbang 4-0
“Iya, benar ada pemalsuan tanda tangan. Saya tidak merasa bertanda tangan di dokumen P-APBDes,” tegasnya.
Ia mengaku sempat terkejut saat mendengar kabar dugaan pemalsuan tanda tangan anggota BPD. Menurutnya, persoalan itu menjadi perhatian serius warga desa.
“Harapannya, semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” imbuh Hendrik.
Baca juga: Gus Fawait Sebut WTP Bukan Tujuan Akhir, Pemkab Jember Diminta Terus Tingkatkan Kinerja
Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Jember, Ipda Qori Novendra SH, menyebut penyidik masih melakukan tahap klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait kasus tersebut.
“Intinya kami masih tahap klarifikasi nggih pak dan semuanya pihak terkait akan kami klarifikasi,” tulis Qori melalui pesan WhatsApp.
Editor : SRTVRedaksi