Kediri, SRTV.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menegaskan tetap menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa proyek pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri. Meski pihak kontraktor menolak hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemkot memastikan proyek ruang publik tersebut tetap dilanjutkan hingga selesai.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menjelaskan bahwa putusan komisi arbitrase yang telah dikuatkan MA pada prinsipnya mengabulkan sebagian permohonan kontraktor. Putusan tersebut mencakup pembatalan pemutusan kontrak serta tuntutan ganti rugi atas keterlambatan pembayaran pekerjaan.
Namun demikian, Endang menegaskan dalam putusan arbitrase tidak disebutkan besaran nilai pembayaran yang harus diberikan. Atas dasar itu, kedua belah pihak sepakat menunjuk BPKP untuk melakukan audit sebagai dasar penetapan nilai pembayaran.
“Sebelum audit dilakukan, kami dan PT Surya Graha Utama KSO telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan kedua pihak sepakat menerima hasil audit BPKP sebagai dasar pembayaran,” kata Endang dalam konferensi pers di Kantor Dinas PUPR Kota Kediri, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur yang dipaparkan pada 19 Desember 2025, nilai prestasi pekerjaan ditetapkan sebesar Rp6.674.080.000 termasuk pajak. Sementara itu, pihak kontraktor mengajukan klaim pembayaran sebesar Rp16.225.170.000, sehingga terdapat selisih sekitar Rp9 miliar.
Endang menjelaskan, perbedaan nilai tersebut berasal dari tiga komponen pekerjaan utama, yakni struktur bangunan, pekerjaan arsitektur, serta mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP). Hasil kajian tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur serta review BPKP menyebutkan sejumlah pekerjaan tidak memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis.
“Alun-alun merupakan ikon kota, sehingga kualitas bangunan dan arsitektur harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dari hasil evaluasi, terdapat beberapa pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Pemkot Kediri melalui Dinas PUPR telah menawarkan pembayaran sesuai hasil audit BPKP pada 23 Januari 2026. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh PT Surya Graha Utama KSO melalui surat resmi tertanggal 26 Januari 2026.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Kediri menyatakan kesiapannya melaksanakan putusan hukum melalui Pengadilan Negeri Kota Kediri pada 3 Februari 2026. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme konsinyasi serta meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Dalam perkara ini tidak ada pihak yang kalah atau menang. Fokus utama kami adalah memastikan pembangunan Alun-Alun Kota Kediri dapat diselesaikan karena merupakan ruang publik yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Endang.
Ia menambahkan, apabila kontraktor tetap tidak bersedia melanjutkan pekerjaan, Pemkot Kediri akan menempuh mekanisme tender ulang atau penunjukan langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait bangunan yang sudah terlanjur berdiri, Pemkot tidak menutup kemungkinan dilakukan pembongkaran sebagian konstruksi. Langkah tersebut dipertimbangkan karena beberapa elemen struktur dan lantai dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis dan berpotensi memengaruhi kualitas bangunan secara keseluruhan.
Pemkot Kediri menargetkan pembangunan Alun-Alun Kota Kediri dapat rampung pada tahun 2026 dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur hukum dan administrasi.
“Alun-alun ini sangat dinantikan masyarakat. Kami berharap dukungan semua pihak agar proyek segera tuntas dan bisa kembali dimanfaatkan sebagai ruang publik,” pungkasnya.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: AMS












