Berita  

Pemkab Kediri Keluarkan Imbauan Sahur Keliling Tanpa Sound Horeg, Demi Ketertiban

Khaleb Untung Satrio Witjaksono Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri (bakti)

Kediri, SRTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kediri menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala SKPD, camat, hingga kepala desa untuk menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana ibadah yang lebih khusyuk serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Witjaksono, mengatakan para camat dan kepala desa diminta aktif menyosialisasikan isi edaran tersebut kepada warga di wilayah masing-masing.

Dalam aturan tersebut, tempat hiburan tetap diperbolehkan beroperasi namun dibatasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Pemerintah daerah menegaskan akan memberikan sanksi kepada pengelola yang melanggar ketentuan. Surat edaran juga telah disampaikan kepada pengusaha tempat hiburan, wisma karaoke, panti pijat, hingga diskotek agar dipatuhi bersama.

Selain itu, masyarakat yang menggelar sahur keliling diminta tidak menggunakan sound horeg atau pengeras suara berlebihan karena berpotensi mengganggu warga yang sedang beristirahat menjelang waktu sahur. Warung makan juga diimbau menutup tirai saat siang hari, meskipun tetap diperbolehkan melayani pembeli.

“Bagi yang menggelar sahur keliling menggunakan kendaraan, hendaknya tidak memakai sound horeg agar tidak mengganggu warga yang sedang beristirahat menjelang sahur. Warung-warung juga diimbau menutup tirai meski tetap melayani pembeli pada siang hari,” ujar Khaleb.

Pemkab Kediri juga mengatur kegiatan keagamaan seperti tadarus yang diperbolehkan setelah salat Tarawih hingga pukul 22.00 WIB dengan menggunakan pengeras suara di dalam masjid atau musala. Warga turut diingatkan agar tidak melakukan konvoi setelah Tarawih, balap liar, maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak menyalakan petasan atau menyimpan bahan peledak yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Khaleb menambahkan, sesuai instruksi Kementerian Agama Republik Indonesia, masjid yang berada di tepi jalan diharapkan tetap buka selama 24 jam untuk melayani pemudik yang ingin beribadah atau beristirahat. Organisasi kemasyarakatan juga diminta tidak melakukan sweeping agar situasi tetap aman dan tertib selama Ramadan.***

Reporter : Bakti Wijayanto

Editor : AMS

Exit mobile version