TULUNGAGUNG, SRTV.CO.ID – Sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Tulungagung mengusulkan perubahan fungsi lahan hijau untuk pembangunan gerai Koperasi Merah Putih. Namun, rencana tersebut menghadapi kendala karena adanya kebijakan larangan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa konversi lahan sawah tidak diperbolehkan jika suatu daerah belum memenuhi batas minimal 87 persen LP2B. Jika target tersebut belum tercapai, maka seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayah tersebut otomatis dikategorikan sebagai LP2B dan tidak dapat dialihfungsikan.
Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor BPN Kabupaten Tulungagung, Agus Ariwawan, menjelaskan bahwa penetapan lahan LP2B di tingkat kabupaten bukan kewenangan kantor pertanahan. Penetapan tersebut berada di bawah Dinas PUPR dan Dinas Pertanian, sementara BPN hanya melakukan pencatatan atas lahan yang sudah ditetapkan.
“Menindaklanjuti surat edaran tersebut, kami hanya melakukan pencatatan. Keputusan apakah suatu lahan ditetapkan sebagai LP2B merupakan kewenangan Dinas PUPR dan Dinas Pertanian,” ujar Agus, Minggu (22/2/2026).
Ia menambahkan, setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, setiap rencana alih fungsi lahan harus melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Permohonan tersebut diajukan ke Forum Penataan Ruang (FPR) dengan melampirkan dokumen rencana perubahan fungsi lahan.
Menurut Agus, kebijakan Menteri ATR/BPN terkait LP2B saat ini bersifat moratorium atau penangguhan sementara terhadap alih fungsi lahan sawah. Hingga saat ini, belum ada permohonan konversi lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B untuk kepenting
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: AMS
