Bau Emas Haram Rp 25,8 Triliun Tercium, Bareskrim Polri Gerebek 3 Lokasi di Surabaya dan Nganjuk

SURABAYA. SRTV.CO.ID- Operasi senyap berubah jadi tontonan serius di ujung gang simpang tiga Jalan Tampomas, Sawahan, Kota Surabaya, Kamis (19/2/2026). Sejak pukul 13.00 WIB, sejumlah anggota polisi berpakaian sipil memasuki sebuah rumah dua lantai. Di halaman, mobil SUV polisi terparkir tepat di depan pagar besi. Di pintu belakang mobil itulah seorang anggota bertuliskan Tim Inafis mengambil perlengkapan tugas sinyal bahwa penggeledahan ini bukan operasi biasa.

Di balik pintu rumah itu, aparat dari Bareskrim Polri tengah memburu jejak dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penjualan emas ilegal. Bukan satu titik. Bukan dua. Total tiga lokasi digerebek, dua di Kabupaten Nganjuk dan satu di Surabaya.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan penggeledahan ini merupakan pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan TPPU dari praktik jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal di Kalimantan Barat.

“Ada transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri, melibatkan toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri. Emasnya diduga berasal dari pertambangan tanpa izin,” tegasnya di lokasi.

Benang Kusut dari Kalbar ke Jatim

Kasus tambang ilegal di Kalbar sejatinya bukan cerita baru. Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2022, dengan sekitar 38 terdakwa, salah satunya berinisial FL.

Namun kini, babak baru dibuka. Aparat menelusuri aliran uang dan transaksi emas yang diduga menjadi pintu masuk praktik pencucian uang. Hasil penyidikan sementara menyebut angka yang mencengangkan: Rp25,8 triliun perputaran transaksi dari tahun 2019 hingga 2025. “Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun,” ungkap Ade.

Angka itu bukan sekadar statistik. Jika benar, ini menjadi salah satu dugaan skema pencucian uang berbasis komoditas emas terbesar yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir.

37 Saksi Diperiksa, Status Tersangka Masih Dikaji

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 37 saksi. Namun, Bareskrim belum mengumumkan siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Pengembangan masih berjalan,” kata Ade singkat.

Sikap hati-hati ini bisa dimaklumi. Kasus TPPU kerap melibatkan jaringan berlapis—dari penambang, pengepul, toko emas, hingga perusahaan pemurnian dan eksportir. Rantai distribusi yang panjang membuka peluang penyamaran asal-usul barang dan uang.

Ujian Integritas Tata Niaga Emas

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola perdagangan emas nasional. Jika emas ilegal dapat masuk ke sistem resmi—diproses, dimurnikan, bahkan diekspor—maka ada celah besar dalam pengawasan.

Pertanyaannya kini:
Siapa aktor kunci di balik perputaran Rp25,8 triliun itu? Apakah hanya pelaku lapangan, atau ada aktor besar yang bermain di balik layar?

Penggerebekan di Surabaya dan Nganjuk bisa jadi baru permulaan. Publik menunggu, apakah penyidikan ini akan berhenti di hilir—atau berani menembus hingga ke hulu kekuasaan dan modal.

Reporter : Adi Suprayitno
Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version