BLITAR, SRTV.CO.ID – Selama bulan Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar mengalami penyesuaian. Jika pada hari biasa masuk pukul 07.30 WIB, selama Ramadan berubah menjadi pukul 08.00 WIB.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, mengatakan kebijakan tersebut berlaku sejak hari pertama Ramadan, menyesuaikan dengan pengumuman resmi pemerintah pusat.
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, ketika Ramadan ada pengurangan jam kerja. Artinya ada penyesuaian jam kerja,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Secara akumulatif, ASN mendapatkan pengurangan jam kerja selama lima jam per minggu. Jika pada hari normal total jam kerja mencapai 37 jam 30 menit per minggu, selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu.
Pelaksanaan kebijakan ini telah disosialisasikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar.
Ika, alumnus Universitas Brawijaya, menjelaskan di Pemkot Blitar terdapat dua pola kerja, yakni lima hari dan enam hari kerja dalam sepekan.
Untuk ASN dengan sistem lima hari kerja (Senin–Jumat), jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Sementara pegawai dengan enam hari kerja, seperti di fasilitas layanan kesehatan (faskes) termasuk puskesmas dan rumah sakit, menyesuaikan kebutuhan pelayanan.
ASN enam hari kerja masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Khusus Jumat, pulang pukul 11.00 WIB, dan Sabtu pukul 12.30 WIB.
“Untuk yang bekerja di faskes memang ada perbedaan karena berkaitan dengan penanganan layanan pasien,” jelasnya.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : AMS
