KEDIRI, SRTV.CO.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menertibkan reklame liar dan kedaluwarsa yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Kandangan dan Puncu, Kamis (15/1/2026) siang. Penertiban tersebut menyasar berbagai media promosi yang dipasang tanpa izin maupun tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan spanduk rentang, umbul-umbul, banner yang dipaku di pohon, hingga reklame yang dipasang melintang di antara tiang telepon. Sejumlah reklame diketahui telah melewati masa tayang, tidak memiliki izin resmi, serta tidak memenuhi kewajiban pajak reklame.
Selain berdampak pada potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemasangan reklame yang tidak tertata juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tali reklame yang dipasang sembarangan berpotensi mengganggu pandangan pengendara, sementara baliho berukuran besar dengan konstruksi tiang yang tidak terawat berisiko roboh.
Dari hasil penertiban, Satpol PP Kabupaten Kediri mengamankan belasan reklame yang tersebar di wilayah Kecamatan Puncu dan Kandangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Witjaksono, menegaskan bahwa pemasang reklame wajib memahami ketentuan pemasangan, termasuk batas waktu tayang serta kewajiban melakukan pengawasan rutin.
“Pemasang reklame harus bertanggung jawab. Jika masa tayang sudah habis, reklame seharusnya segera dilepas. Penertiban ini kami lakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban menjadi semakin penting di tengah kondisi cuaca ekstrem dan musim hujan. Reklame dengan konstruksi tiang yang tidak memenuhi standar dinilai rawan tumbang dan dapat membahayakan masyarakat.
“Penertiban ini bertujuan menjaga keselamatan dan ketertiban umum. Reklame yang berpotensi membahayakan harus segera dibersihkan,” pungkasnya.*
Reporter: Bakti Wijayanto
Editor: AMS
