KEDIRI, SRTV.CO.ID — Patung Macan Putih yang berdiri di pertigaan Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, dan sempat viral di media sosial, kini resmi memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kepastian tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat hak cipta yang digelar di Balai Desa Balongjeruk, Selasa (13/1/2026) siang. Sertifikat diserahkan oleh perwakilan Kementerian Hukum Wilayah Jawa Timur kepada Pemerintah Desa Balongjeruk sebagai pemegang hak cipta.
Acara penyerahan dihadiri Kepala Desa Balongjeruk Syafii, perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Kediri, serta jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Usai prosesi tersebut, rombongan melanjutkan agenda dengan pemasangan prasasti di lokasi patung sebagai penanda resmi kepemilikan hak cipta.
Kepala Desa Balongjeruk, Syafii, menyampaikan apresiasi atas terbitnya sertifikat HKI tersebut. Ia menilai pengakuan negara terhadap Patung Macan Putih menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi masyarakat desa.
“Kami bangga karena Patung Macan Putih kini diakui secara resmi. Dengan adanya perlindungan hak cipta ini, kami berkomitmen merawat dan menjaga patung sebagai aset desa yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Pemerintah Kabupaten Kediri, Chandra Irawan, menjelaskan bahwa proses pendaftaran HKI telah melalui tahapan administrasi dan verifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur sebelum diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Hak cipta didaftarkan atas nama Pemerintah Desa Balongjeruk. Adapun pencipta karya tercatat atas nama Suwari sebagai pengrajin, dengan kepala desa sebagai inisiator pembangunan Patung Macan Putih,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan bahwa Patung Macan Putih Balongjeruk merupakan identitas budaya lokal yang memiliki nilai monumental dan layak mendapatkan perlindungan negara.
“Ini adalah karya kreatif putra asli Desa Balongjeruk. Dengan sertifikasi HKI, kami berharap patung ini dapat memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan, khususnya bagi UMKM dan pelaku usaha kuliner di sekitar lokasi,” ungkap Haris.
Ia juga mengingatkan bahwa setelah memperoleh perlindungan hak cipta, setiap pihak yang hendak mereproduksi karya serupa, baik dalam bentuk patung, suvenir, maupun cendera mata, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah Desa Balongjeruk atau pencipta karya.*
Reporter: Bakti Wijayanto
Editor: AMS
