BLITAR, SRTV.CO.ID — Kepolisian masih mendalami dugaan penganiayaan yang diduga menjadi penyebab meninggalnya HR, warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar. Hingga kini, aparat telah memeriksa sejumlah saksi dan masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo mengatakan penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan keterangan saksi guna mengungkap peristiwa yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi. Perkembangannya akan kami sampaikan selanjutnya,” ujar Rudy, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, sedikitnya sembilan orang telah dimintai keterangan, terdiri dari sesama warga binaan serta petugas lapas. Keterangan para saksi tersebut diharapkan dapat mengungkap dugaan adanya tindak kekerasan fisik yang dialami korban.
Selain itu, polisi juga menelusuri kondisi terakhir HR sebelum meninggal dunia. Namun, kepastian penyebab kematian masih menunggu hasil visum yang diperkirakan membutuhkan waktu beberapa hari.
“Intinya, perkara ini sudah kami tangani dan masih terus kami dalami,” tegas Rudy.
Berdasarkan keterangan awal dari pihak lapas, sebelum insiden terjadi korban berada di ruang bersama warga binaan lain, termasuk sempat ditempatkan di sel khusus. Terkait fungsi dan kondisi sel tersebut, pihak lapas dinilai lebih berwenang memberikan penjelasan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, menyampaikan bahwa sebelum meninggal dunia, HR sempat berada dalam kondisi kritis dan koma. Setelah menjalani perawatan intensif, korban sempat sadar, namun kondisinya kembali menurun pada Sabtu (10/1/2026).
“Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.00 WIB. Kami juga masih menunggu hasil visum untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya,” ujar Romi.
Diketahui, HR yang tengah menjalani hukuman dalam kasus narkotika meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di RSUD Mardi Waluyo sejak 5 Januari 2026. Pria berusia 54 tahun itu didiagnosis mengalami stroke batang otak serta perdarahan di lambung.
Pihak keluarga korban kemudian meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang diduga berujung pada kematian HR. Dugaan sementara, insiden kekerasan dipicu persoalan utang piutang senilai Rp40 juta yang melibatkan sesama narapidana.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada akhir Desember 2025 dan melibatkan warga binaan berinisial H, I, D, dan B. Informasi yang dihimpun menyebutkan, konflik bermula dari persoalan utang di luar lapas, di mana H diduga memiliki utang kepada I dan D. Ketiganya kemudian kembali bertemu di dalam lapas karena kasus narkotika.
Dugaan intimidasi pertama disebut terjadi pada 25 Oktober 2025 saat I dan D menagih utang kepada H. Korban sempat melapor kepada petugas dan menyatakan kesediaan keluarganya mencicil pembayaran sebesar Rp10 juta dengan kesepakatan pelunasan dalam dua pekan. Namun hingga batas waktu tersebut, pembayaran lanjutan tidak terealisasi.
Dugaan kekerasan fisik kembali terjadi pada 7 Desember 2025. Dalam peristiwa tersebut, H diduga mengalami pemukulan oleh I dan D dengan keterlibatan B.
Puncaknya, pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, H mengalami kejang dan langsung mendapatkan penanganan petugas sebelum dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia beberapa hari kemudian.*
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: AMS
