Madiun, SRTV.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Madiun mematangkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai strategi utama menuntaskan persoalan sampah secara menyeluruh pada 2029. Langkah ini diambil untuk mengejar target pengelolaan sampah 100 persen sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, sekaligus mengatasi keterbatasan pendanaan APBD.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan, pemerintah daerah memiliki tenggat waktu yang jelas dalam penyelesaian masalah sampah.
“Perpres sudah menegaskan, pada 2029 pengelolaan sampah harus tuntas 100 persen,” ujar Bupati saat Gathering Strategi Pengolahan Sampah di Pendopo Muda Graha, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, pembangunan infrastruktur persampahan tidak memungkinkan jika hanya mengandalkan APBD. Karena itu, skema KPBU dinilai paling realistis agar fasilitas pengolahan sampah dapat segera beroperasi dengan pembiayaan bertahap hingga 10 tahun ke depan.
“Dengan KPBU, infrastruktur bisa dimanfaatkan sekarang, sementara pembiayaannya dicicil. Skema ini sudah pernah kami jalani melalui APJ,” jelasnya.
Selain KPBU, Pemkab Madiun juga menargetkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai pengganti sistem open dumping yang dinilai sudah tidak sesuai regulasi. Bupati menilai, jika hanya mengandalkan TPS 3R, penyelesaian sampah baru tercapai pada 2040–2043.
“Target kita 2029, bukan 2040. Karena itu percepatan harus dilakukan, salah satunya dengan membangun TPST,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkab Madiun juga mendorong pembentukan budaya bersih masyarakat melalui rencana penerapan program Jumat Bersih yang bersifat wajib.
“Kalau hanya imbauan sering tidak efektif. Dengan kewajiban, lama-lama akan menjadi budaya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Madiun Muhamad Zahrowi menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan program prioritas daerah yang sejalan dengan visi Kabupaten Madiun Bersahaja. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk merealisasikan KPBU sektor persampahan.
“Pengelolaan sampah tidak bisa diselesaikan pemerintah daerah sendiri. Sinergi dengan pusat sangat diperlukan,” katanya.
Zahrowi menambahkan, Pemkab Madiun membuka berbagai opsi pembangunan fasilitas, mulai dari TPS skala besar, TPA regional, hingga pengembangan kawasan industri ekonomi sirkular yang mengintegrasikan pengolahan sampah domestik dengan teknologi pendukung.
“Target kami, seluruh layanan pengelolaan sampah di Kabupaten Madiun dapat berjalan sesuai ketentuan Perpres,” pungkasnya.*
Reporter : Rio Hermawan. S
Editor : AMS












