SRTV.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rincian mengejutkan terkait dugaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi (MD).
Lembaga antirasuah tersebut menaksir total penerimaan uang haram tersebut mencapai Rp2,25 miliar, yang terakumulasi sejak periode pertama kepemimpinannya pada 2019 hingga awal periode kedua tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari kontraktor proyek hingga yayasan pendidikan.
Dikutip dari Youtube resmi KPK RI, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam, Asep merinci tiga tahapan utama dugaan penerimaan tersebut.
Periode 2019–2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total nilai Rp1,1 miliar. Selain itu, terdapat tambahan Rp200 juta dari kontraktor proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar.
Pada Juni 2025, memasuki periode kedua kepemimpinannya, Maidi diduga menerima Rp600 juta dari pengembang properti PT HB yang dilakukan melalui dua kali transfer rekening.
Lalu Januari 2026, temuan terbaru mengungkap adanya setoran Rp350 juta dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebagai imbalan izin akses jalan dengan dalih uang sewa selama 14 tahun.
Asep menyebutkan bahwa uang dari yayasan tersebut tidak diterima langsung, melainkan melalui orang kepercayaan Maidi berinisial RR.
“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, yakni melalui transfer rekening atas nama CV SA,” ujar Asep sebagaimana dikutip dari Antara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026 terkait dugaan imbalan proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
KPK kini membagi kasus ini ke dalam dua klaster besar. Klaster pemerasa, menetapkan Maidi (MD) dan Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai tersangka.
Klaster gratifikasi menetapkan Maidi (MD) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM) sebagai tersangka.
Hingga saat ini, ketiga tersangka telah ditahan oleh KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Reporter : Tim SRTV












