LAMONGAN, SRTV.CO.ID — Kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum Sekretaris Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, berinisial A, masih menjadi perhatian publik. Oknum perangkat desa tersebut sebelumnya diamankan warga saat kedapatan berduaan dengan seorang perempuan berinisial D, yang diketahui berprofesi sebagai lady companion (LC), di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Griya Permata Insani (GPI), Kecamatan Tikung.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Moh. Freddy Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya akan turut mengawal penanganan kasus ini. Meski demikian, hingga kini DPRD Lamongan mengaku belum menerima laporan resmi dari instansi terkait.
Freddy menyampaikan, langkah awal yang perlu ditempuh adalah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta kepercayaan masyarakat.
“Sejauh ini memang belum ada laporan resmi maupun klarifikasi yang masuk ke DPRD. Namun, langkah antisipatif tetap perlu dilakukan melalui koordinasi dengan pihak yang berkompeten,” ujar Freddy Wahyudi, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang tidak mengatur secara spesifik terkait pelanggaran asusila. Namun, regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan perangkat desa dalam menjaga etika, moral, serta norma dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Perangkat desa, termasuk sekretaris desa, terikat pada aturan yang mengatur tugas, kewenangan, hak, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Menurut Freddy, meskipun istilah asusila tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan nilai sosial budaya masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Perangkat desa memiliki kewajiban menjaga dan melestarikan nilai sosial budaya serta adat istiadat setempat. Tindakan yang bertentangan dengan norma tersebut jelas tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, perangkat desa dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan. Pemberian sanksi menjadi kewenangan kepala desa dan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan daerah melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan berkeadilan.
“Sanksi harus dijatuhkan sesuai prosedur dan melalui proses pemeriksaan yang adil,” pungkas Freddy.
Sebelumnya diberitakan, oknum Sekretaris Desa Wonokromo digerebek warga di Perumahan GPI, Kecamatan Tikung, pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat penggerebekan di rumah kontrakan Blok E23 RT 5 RW 7 tersebut, yang bersangkutan diketahui berada di dalam kamar bersama seorang perempuan dalam kondisi setengah berpakaian.*
Reporter: Suprapto
Editor: AMS
