Jombang, SRTV.CO.ID – Pelarian panjang Hariyono (69), terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Kabupaten Jombang, akhirnya kandas. Setelah menjadi buron selama belasan tahun, tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang berhasil meringkusnya di tempat persembunyiannya di Karawang, Jawa Barat.
Hariyono diamankan oleh Satuan Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Jombang. Pria lanjut usia tersebut langsung digelandang menuju Kantor Kejari Jombang untuk menjalani pemeriksaan administrasi sebelum dieksekusi ke penjara.
Siapa sangka, di balik statusnya sebagai buronan kelas kakap di Jombang, Hariyono menjalani hidup sederhana di perantauan untuk mengelabui petugas. Selama pelariannya di Karawang, ia menyambung hidup dengan berjualan nasi pecel.
“Terpidana diamankan di sebuah rumah di daerah Karawang, Jawa Barat. Di sana, aktivitas sehari-hari yang bersangkutan adalah berjualan nasi pecel untuk membaur dengan warga sekitar,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra.
Kasus yang menjerat Hariyono bermula pada periode 2008 hingga 2010. Kala itu, ia terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah PSSI Jombang. Berdasarkan hasil audit, tindakan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp277.155.000.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang hingga inkrah, Hariyono justru menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 tahun silam.
“Kami tidak akan berhenti mengejar siapa pun yang masuk dalam DPO. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, meski pelaku sudah melarikan diri dalam waktu yang sangat lama,” tegas I Made Deady Permana Putra.
Pantauan di lokasi, Hariyono tampak tertunduk dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat keluar dari gedung Kejari Jombang. Ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas II B Jombang untuk menjalani masa hukumannya.
Sesuai putusan Majelis Hakim, Hariyono dijatuhi hukuman, Pidana Penjara 4 Tahun, denda Rp 200 Juta (subsider 4 bulan penjara) dan uang pengganti Rp112 Juta.
Dengan tertangkapnya Hariyono, satu lagi tunggakan kasus korupsi lama di Jombang berhasil dituntaskan oleh korps adhyaksa.
Reporter : Faiz Hasan
Editor : Tim Redaksi SRTV












