Berita  

Tipu Jual Beli Emas Bermuatan Spiritual, Pria di Tulungagung Diringkus Polisi

Pria berinisial W (56) saat diamankan di Polres Tulungagung atas kasus penipuan atau penggelapan jual beli emas yang diklaim mengandung unsur spiritual (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SRTV.CO.ID – Seorang pria berinisial W (56), warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, diamankan Satreskrim Polres Tulungagung atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli emas. Pelaku diketahui menawarkan perhiasan yang diklaim sebagai emas asli sekaligus memiliki unsur spiritual.

Kasus tersebut terungkap setelah korban, Sika Wahyuning Suwito (38), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, melapor ke kepolisian. Peristiwa terjadi pada Senin (28/4/2025), saat pelaku mendatangi rumah korban.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, menjelaskan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal cukup lama. Korban diketahui beberapa kali menggunakan jasa spiritual yang ditawarkan pelaku, sehingga kepercayaan sudah terbangun sebelumnya.

Pelaku menawarkan perhiasan yang diklaim sebagai emas asli, bahkan disebut memiliki nilai spiritual tertentu. Karena percaya, korban menyetujui transaksi secara tunai,” jelas Ipda Nanang, Minggu (14/12/2025).

Dalam transaksi tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp3,5 juta. Namun setelah disimpan dan diperiksa lebih lanjut, korban mendapati bahwa perhiasan yang dibelinya tidak mengandung unsur emas sama sekali.

Merasa tertipu dan mengalami kerugian materiil, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Pelaku mengakui bahwa perhiasan yang dijual bukan emas asli,” ungkap Nanang.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tulungagung dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan, khususnya yang berkedok spiritual dan memanfaatkan kepercayaan korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Tulungagung juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan kritis terhadap setiap bentuk transaksi, terutama yang disertai klaim spiritual atau janji manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara logis.

Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran yang tidak masuk akal. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Ipda Nanang.*

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : AMS

Exit mobile version