Berita  

Sidang Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Masuki Babak Akhir, Vonis SA Dibacakan Pekan Depan

Syamhudi Arifin saat digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ponorogo (Sony)

Ponorogo, SRTV.CO.ID – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo memasuki tahap akhir. Setelah hampir satu tahun menjalani rangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa Kepala Sekolah, Syamhudi Arifin (SA), pada Selasa (16/12/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan bahwa SA telah mengikuti 12 kali agenda persidangan. Saat ini, tahapan yang tersisa hanya pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (25/11/2025), jaksa penuntut umum telah menyampaikan replik atas nota pembelaan terdakwa. Sidang tersebut sempat mengalami beberapa kali penundaan sebelum akhirnya menjadi agenda terakhir menjelang putusan.

Seluruh tahapan sudah selesai. Kini kita tinggal menunggu keputusan majelis hakim pada sidang putusan nanti,” ujar Agung, Senin (8/12/2025).

Dalam perkara ini, jaksa menuntut SA dengan pidana 14 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan pada 21 Oktober lalu, setelah jaksa menilai terdakwa terbukti bertanggung jawab atas penyimpangan dana BOS periode 2019–2024 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25 miliar.

Agung menambahkan, sejumlah aset telah disita sebagai barang bukti, antara lain 11 unit bus sekolah, tiga unit Toyota Avanza, serta satu Mitsubishi Pajero. Aset-aset tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sepanjang proses persidangan, jaksa menghadirkan 25 orang saksi untuk menguatkan dakwaan dan memastikan pembuktian terpenuhi. Agung berharap putusan majelis hakim nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor,” pungkasnya.

Reporter : Sony Prasetyo

Editor : AMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *