Berita  

Respons Cepat Layanan 110, Polsek Sambeng Lamongan Ungkap Kasus Pelemparan Rumah

Kapolsek Sambeng memimpin jalannya mediasi kasus pelemparan rumah warga di Balai Desa Ardirejo Kecamatan Sambeng (Suprapto)

LAMONGAN, SRTV.CO.ID – Respons cepat layanan Call Center 110 Polri kembali ditunjukkan jajaran Polsek Sambeng, Polres Lamongan, dalam menangani laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Melalui layanan tersebut, kepolisian berhasil memediasi perselisihan antarwarga akibat aksi pelemparan rumah di Desa Ardirejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Sabtu (20/12/2025).

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang warga bernama Jelita menghubungi Call Center 110 Polri pada pukul 16.03 WIB. Ia melaporkan bahwa rumah orang tuanya di Desa Ardirejo menjadi sasaran pelemparan batu kerikil oleh sejumlah anak-anak di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Command Center 110 Polres Lamongan segera berkoordinasi dengan Perwira Siaga dan meneruskan informasi kepada jajaran Polsek Sambeng untuk dilakukan penanganan di lapangan.

Kapolsek Sambeng, Iptu Miftahul Choir, mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah dilakukan pengecekan di rumah milik Rohyana Hariani, ibu dari pelapor, yang berada di Dusun Dawar RT 002/RW 001 Desa Ardirejo, polisi memastikan peristiwa pelemparan tersebut benar terjadi.

Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengklarifikasi laporan warga. Dari hasil pemeriksaan, diketahui telah terjadi pelemparan rumah oleh sekelompok anak-anak,” ujar Iptu Miftahul Choir, Minggu (21/12/2025).

Untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, pihak kepolisian mengedepankan penyelesaian melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Bersama perangkat desa, Polsek Sambeng kemudian memfasilitasi mediasi di Balai Desa Ardirejo.

Mediasi tersebut dihadiri Kapolsek Sambeng, Kanit Intel, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, pihak korban, serta anak-anak yang terlibat dengan didampingi orang tua masing-masing. Dalam pertemuan tersebut, anak-anak yang melakukan pelemparan mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

Mereka membuat surat pernyataan dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua juga turut bertanggung jawab dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban,” jelas Kapolsek.

Hasil mediasi menyepakati bahwa permasalahan diselesaikan secara musyawarah dan tidak dilanjutkan ke proses hukum, dengan catatan seluruh pihak menjaga ketertiban dan hubungan bertetangga.

Iptu Miftahul Choir menambahkan, keberhasilan penyelesaian ini menjadi bukti efektivitas layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan cepat masyarakat kepada kepolisian.

Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan darurat. Polri berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan,” pungkasnya.***

Reporter : Suprapto
Editor : AMS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *